Iklan

Penghapusan Kekerasan Seksual Terhadap Perempuan Perlu Dukungan Semua Pihak

warta pembaruan
09 Juli 2021 | 9:51 AM WIB Last Updated 2021-07-09T08:35:35Z
Jakarta, Wartapembaruan.co.id – Untuk mewujudkan penghapusan kekerasan terhadap perempuan dan anak secara menyeluruh harus dengan strategi yang tepat dan membutuhkan dukungan semua pihak, kata Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat dalam keterang di Jakarta, Kamis (8/7/2021).

Menurutnya, saat ini draf Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) sudah di Badan Keahlian DPR untuk disempurnakan, kemudian akan dipresentasikan untuk dimintakan tanggapan setiap fraksi.

Ia mengatakan, masuknya RUU PKS dalam proses politik di parlemen harus diantisipasi dengan baik oleh semua pihak yang peduli terhadap penghapusan kekerasan seksual terhadap perempuan di Tanah Air.

“Lobi-lobi di tingkat fraksi harus segera dilakukan untuk memberikan pemahaman yang utuh terkait frasa atau pasal-pasal yang masih menimbulkan perbedaan pendapat di kalangan fraksi,” katanya.

Lestari Moerdijat menambahkan, secara teknis fraksi-fraksi sesungguhnya sudah memahami pentingnya kehadiran UU Penghapusan Kekerasan Seksual di Indonesia, dan secara politik juga harus dipastikan mayoritas fraksi di parlemen mendukung undang-undang tersebut.

Namun ia juga membenarkan kehadiran RUU PKS akan menghadapi tantangan mengingat saat ini Indonesia sedang berupaya keras untuk mengendalikan panyebaran Covid-19. Namun ia berharap RUU PKS bisa tuntas dibahas tahun 2021 ini menjadi undang-undang.

“Mengingat kekerasan terhadap perempuan dan anak di masa pandemi Covid-19 ini juga semakin memprihatinkan,” katanya.

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA) mencatat kekerasan seksual pada anak dan perempuan mencapai angka tertinggi pada 2020, yakni sekitar 7.191 kasus, sedangkan kasus kekerasan pada anak dan perempuan pada tahun yang sama mencapai 11.637 kasus.

Berdasarkan pelaporan pada Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Sjmponi PPA) tahun 2021 hingga 3 Juni 2021, terdapat 3.122 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Dari data tersebut, angka kekerasan seksual masih mendominasi. (ys_soel)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Penghapusan Kekerasan Seksual Terhadap Perempuan Perlu Dukungan Semua Pihak

Trending Now

Iklan