Home
BERITA UTAMA
Gugatan AHY Tidak Diterima, Rusdiansyah: Pengadilan Telah Membuktikan Siapa Yang Melakukan Perbuatan Melawan Hukum
Gugatan AHY Tidak Diterima, Rusdiansyah: Pengadilan Telah Membuktikan Siapa Yang Melakukan Perbuatan Melawan Hukum

Jakarta, Wartapembaruan.co.id - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menyatakan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan oleh Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard).
Diketahui AHY mengajukan gugatan PMH kepada kubu Demokrat KLB yakni Marzuki Ali, Jhoni Allen Marbun, Darmizal, Max Sopacua, Muhamad Rahmad, Syofwatillah Mohzaib, Yus Sudarso, Tri Julianto, Supandi R. Sugondo, Boyke Novrizon, Achmad Yahya dan Aswin Ali Nasution.
Dalam sidang dengan nomor perkara 236/Pdt.G/2021/PN.JKT.PST yang dipimpin oleh hakim ketua H. Syaifudin Zuhri, SH, M.Hum tersebut, kubu AHY selaku penggugat dianggap beritikad tidak baik.
"Atas keputusan ini kami menyampaikan terimakasih kepada majelis hakim yang telah menegakan hukum dan keadilan di Negri ini," ungkap Kuasa Hukum Demokrat KLB, Rusdiansyah, SH. MH usai sidang, Kamis (12/8/21).
Menurutnya selama ini pihak AHY telah menuduh kliennya melakukan Perbuatan Melawan Hukum karena mengadakan Konggres Luar Biasa di Deli serdang.
"Tapi faktanya hari ini pengadilan telah membuktikan siapa sesungguhnya yang melakukan perbuatan melawan hukum," pungkasnya.
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
Trending Now
-
Jambi, Wartapembaruan.co.id - Dalam rangka meningkatkan prestasi dan semangat berkreasi anak, Milan Management menggelar acara Festival Rank...
-
Jambi, Wartapembaruan.co.id - Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Dirpolairud) Polda Jambi melaksanakan kegiatan Penandatanganan Pakta...
-
MAKASSAR, Wartapembaruan.co.id - Tim domino dari alumni SMA Negeri 1 (SMANSA) Makassar Angkatan 85 berhasil meraih Juara 1 dalam hajatan be...
-
Jakarta, Wartapembaruan.co.id – Dugaan praktik korupsi, gratifikasi, dan penyalahgunaan wewenang mencuat di Unit Pengadaan Tanah Dinas Sumb...
-
Pakpak Bharat, Wartapembaruan.co.id - Di tahun 2025, 5 (Lima) Desa di Kabupaten Pakpak Bharat mendapatkan program Pendaftaran Tanah Sistema...