Kota Serang, Wartapembaruan.co.id - Kabid Humas Polda Banten Akbp Shinto Silitonga mensosialisasikan tentang adanya perubahan warna pelat nomor kendaraan bermotor.
"Akan ada pergantian pelat nomor kendaraan bermotor yang berwarna dasar hitam akan segera diganti menjadi warna putih," kata Shinto Silitonga Sabtu (28/8)
Shinto Silitonga menyampaikan bahwa Penggantian warna pelat nomor ini tercantum dalam Peraturan Kepolisian Nomor 17 Tahun 2021 Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Berikut arti dari warna plat nomor yang baru.
1. Putih
Tulisan hitam untuk Ranmor perseorangan, badan hukum, PNA (Perwakilan Neagara Asing) dan badan internasional
2. Kuning
Tulisan hitam dan warna dasar kuning diperuntuhkan untuk kendaran umum
3. Merah
Tulisan putih dan warna dasarnya merah diperuntuhkn untuk kendaraan dinas atau instansi pemerintahan
4. Hijau
Tulisan hitam dan warna dasar hijau untuk diperuntuhkan untuk kendaraan di kawasan perdagangan bebas yang mendapatkan fasilitas. (Eric**)
Trending Now
-
Jakarta, Wartapembaruan.co.id – Melihat tingginya tingkat kepercayaan publik terhadap konsistensi atas pendampingan hukum yang diberikan, me...
-
Panglima TNI Pimpin Penyerahan Jabatan Pangkogabwilhan II dan Sertijab 3 Jabatan Strategis Mabes TNIJakarta, Wartapembaruan.co.id -- Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto memimpin upacara Penyerahan Jabatan Pangkogabwilhan II kepada Mar...
-
Oleh: Denny Indrayana Melbourne, Wartapembaruan.co.id - “Bagaimana prediksi putusan MK terkait Pilpres 2024?” Itulah pertanyaan yang terus ...
-
Jakarta, Wartapembaruan.co.id -- Menjelang Munas Golkar Situasi di Internal Golkar memanas antara Elit Politiknya seperti halnya Caketum Go...
-
Ambon, Wartapembaruan.co.id - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengimbau Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku untuk menggali potensi l...