Iklan

Kadisdukcapil Kota Medan: Segala Pengurusan Dokumen Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Gratis

warta pembaruan
26 Agustus 2021 | 9:43 PM WIB Last Updated 2021-08-26T14:43:31Z
Medan, Wartapembaruan.co.id -- Kepala Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Medan Zulkarnain Lubis mengingatkan kepada seluruh masyarakat kota Medan bahwa pengurusan dokumen kependudukan dan pencatatan sipil di Disdukcapil Kota Medan adalah gratis.

"Pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan dan pencatatan sipil tidak dipungut biaya (gratis)," demikian ucap Kadisdukcapil Kota Medan saat menerima silaturahmi Pimpinan Umum Media Online IndoPos86, Kamis (26/08/2021).

Kepada Pimpinan Umum Media IndoPos86 H. Ardiansyah Saragih SH,.MH, Kadisdukcapil Kota Medan menambahkan bahwa masyarakat hanya akan dikenakan denda keterlambatan sesuai dengan UU No. 24 Tahun 2013 Pasal 79 A.

"Untuk itu melalui media IndoPos86 ini saya turut mengajak masyarakat khususnya di kota Medan agar mengurus sendiri dokumen kependudukan dan pencatatan sipil di Disdukcapil Kota Medan," lanjutnya.

Dirinya juga mengingatkan bahwa dengan mengurus sendiri dokumen kependudukan dan pencatatan sipil masyarakat juga harus menghindari calo yang mengaku bisa mengurus dokumen kita.

"Jangan percaya calo yang mengaku-ngaku bisa mengurus dokumen anda bisa lebih cepat selesai dibanding jika diurus sendiri," tegasnya.

Ia juga menjelaskan bahwa masyarakat kota Medan juga bisa mendaftarkan dokumen kependudukan secara daring/online sistem di :https://sibisa.pemkomedan.go.id/app#

"Atau jika ingin bertanya seputar dokumen kependudukan silahkan hubungi ke nomor Whatsapp (WA) pengaduan di nomor 0823-6208-6980," pungkasnya.

Pimpinan Umum Media IndoPos86 H. Ardiansyah Saragih, SH,.MH menyampaikan apresiasi kepada Kepala Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Medan melalui ajang silaturrahmi ini IndoPos86 dapat membantu memberikan informasi kepada masyarakat.

"Semoga melalui pertemuan singkat ini, informasi yang disampaikan Pak Kadis tentang pengurusan dokumen dan pencatatan sipil yang tidak dipungut biaya dapat meningkatkan animo masyarakat kota Medan untuk mengurus sendiri dokumennya ke Disdukcapil Kota Medan," ucap H. Ardiansyah Saragih.

Terakhir dirinya juga menyampaikan bahwa Media IndoPos86 juga meras bangga bisa turut menyampaikan informasi tentang pengurusan dokumen dan pencatatan sipil kepada masyarakat yang selama ini mungkin belum mengetahui. (AVID).
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Kadisdukcapil Kota Medan: Segala Pengurusan Dokumen Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Gratis

Trending Now

Iklan