Iklan

Respon PPKM Darurat, Sekjen OPSI: Menaker Harus Libatkan LKS Tripnas

warta pembaruan
23 Agustus 2021 | 5:52 PM WIB Last Updated 2021-08-23T10:52:24Z
Jakarta, Wartapembaruan.co.id - Merespon PPKM Darurat (sekarang PPKM Level 1-4) yang hingga saat ini masih diperpanjang, mendorong Menteri Ketenagakerja (Menaker) membuat Keputusan Menteri Ketenagakerjaan (Kepmenaker) No. 104 Tahun 2021 tentang Pedoman Hubungan Kerja di Masa Pandemi.

Isi Kepmenaker No. 104 ini sudah disosialisasikan via online oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kepada pekerja/buruh dan Serikat Pekrja/Serikat Buruh (SP/SB) beberapa waktu lalu.

Dalam proses sosialisasi tersebut, Dirjen PHI Jamsos menjelaskan tentang isi Kepmenaker tersebut. Ada banyak respon yang diberikan peserta via chat room, yang pada akhirnya chat room tersebut ditutup oleh staf Kemnaker karena dinilai mengganggu proses sosialisasi.

"Saya termasuk di antara yang menulis di chat room tersebut dengan bertanya, apa Nilai Lindung dan Nilai Tambah Kepmenaker 104 ini untuk pekerja/buruh?," kata Sekjen OPSI (Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia) Timboel Siregar dalam pesan tertulisnya ke Wartapembaruan.co.id. co.id, Senin (23/8).

Menurut Timboel Siregar , seharusnya chat room tersebut tidak perlu ditutup dan jangan dinilai mengganggu. Faktanya, peserta sosialisasi yang menulis di chat room lebih banyak menuliskan tentang perkenalan diri mereka kepada para peserta sosialisasi lainnya.

"Dengan adanya pesan di chat room, artinya, Kemnaker bisa membaca apa pertanyaan dari peserta, dan tentunya chat room adalah sarana komunikasi yang juga efektif dalam proses komunikasi via zoom, selain komunikasi langsung dengan pembicara," ujar Timboel Siregar.

Membaca isi Kepmenaker No. 104 Tahun 2021, secara eksplisit dia menilai tidak ada yang baru dari isi Kempenaker tersebut. Bila dibandingkan dengan hukum positif tentang hubungan kerja yang ada saat ini, semuanya bersifat normatif, walaupun secara implisit. "Saya menilai Kepmenaker no. 104 lebih memudahkan pengusaha melakukan pemotongan upah, PHK dan merumahkan pekerja," ucap Timboel Siregar.

Dalam masa PPKM Level 1-4 saat ini memang pekerja masih dibatasi untuk masuk kerja, dimana pkerja di sektor kritikal dapat masuk kerja 100 persen, pekerja sektor esensial dibolehkan bekerja di tempat kerja maksimal 50 persen. Sementara pekerja di sektor non-esensial 100 persen bekerja dari rumah. Kondisi seperti ini yang sudah hampir dua bulan, pastinya akan mempengaruhi hubungan kerja.

Sudah banyak perusahaan dan pekerja/buruh yang terdampak dengan penerapan PPKM Level 1-4 ini. Dan oleh karenanya dampak PPKM Level 1-4 ini sudah bisa diantisipasi oleh Kemnaker sejak bulan Juli lalu. "Seluruh pemangku kepentingan seharusnya diajak bicara oleh Kemnaker mengantisipasti dampak PPKM Level 1-4 ini, untuk memastikan adanya keterbukaan secara demokratis dalam pembuatan peraturan atau keputusan Menteri Ketenagakerjaan atau program yang akan dilaksanakan," jelasnya.

Peraturan Pemerintah No. 46 tahun 2008 tentang Perubahan atas PP No. 8 tahun 2005 tentang Tata Kerja dan Susunan Organisasi Lembaga Kerja Sama Tripartit mengamanatkan LKS Tripartit sebagai Forum komunikasi, konsultasi dan musyawarah tentang masalah ketenagakerjaan yang anggotanya terdiri dari unsur Pemerintah, organisasi pengusaha, dan SP/SB.

Menaker, mengacu pada PP No. 46 tahun 2008 tersebut, seharusnya mengajak Forum LKS Tripartit Nasional (LKS Tripnas) untuk berkomunikasi, konsultasi dan musyawarah mengantisipasi dampak PPKM ini. Tidak hanya masalah hubungan kerja, LKS Tripnas ini juga seharusnya membicarakan masalah Vaksinasi Program untuk pekerja/buruh dan keluarganya di perusahaan-perusahaan yang tidak mampu membeli Vaksinasi Gotong Royong. Yang saya lihat justru pengurus SP/SB lebih sering bekerja sama dengan Kapolri dan Panglima TNI melakukan vaksinasi Program ke pabrik-pabrik.

Bagaimana juga forum LKS Tripnas membicarakan strategi penguatan satgas Covid-19 di tempat kerja sehingga tempat kerja bisa steril dari penyebaran Covid19. Bagaimana juga Menaker mengajak LKS Tripnas untuk membicarakan isi Instruksi Presiden No. 2 Tahun 2021 tentang optimalisasi pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan agar kepesertaan pekerja di BPJS Ketenagakerjaan lebih banyak lagi dan jaminan sosial ketenagakerjaan lebih berkualitas lagi, ucal Sekjen OPSI Timboel Siregar.

Menurutnya, berdasarkan pengakuan sejumlah anggota LKS Tripnas dari unsur SP/SB, ternyata Menaker tidak pernah mengajak LKS Tripnas untuk mengkomunikasikan, mengkonsultasikan dan memusyawarahkan Kepmenaker No. 104 Tahun 2021 ini. Kepmenaker No. 104 bukanlah sesuatu yang harus cepat diputuskan sehingga tidak melibatkan LKS Tripnas.

Bila saja Kemnaker bisa membaca situasi dan mengantisipasi dampak PPKM lebih cepat seharusnya sejak Juli sudah dibicarakan dengan LKS Tripnas.

"Saya berharap Menaker jangan jalan sendiri, patuhi saja ketentuan PP tentang LKS Tripnas di atas. Dan kepada anggota LKS Tripnas khususnya dari unsur SP/SB dapat mempertanyakan kedisiplinan Menaker untuk mematuhi isi PP tentang LKS Tripnas,” kata Timboel Siregar.

Banyak agenda ketenagakerjaan yang seharusnya dibicarakan di LKS Tripnas agar kebijakan dan program yang dikeluarkan Kemnaker lebih berkualitas dan mudah diaplikasikan kepada pekerja/buruh dengan dukungan SP/SB dan Apindo, pungkas Timboel Siregar. (Azwar)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Respon PPKM Darurat, Sekjen OPSI: Menaker Harus Libatkan LKS Tripnas

Trending Now

Iklan