Berimbas Terhadap Kesejahteraan, FSP RTMM SPSI Minta Presiden Tak Naikkan Tarif Cukai
0 menit baca
Jakarta, Wartapembaruan.co.id - Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI) melalui surat yang dikirim pekan lalu, meminta Presiden Jokowi tidak menaikkan tarif cukai demi melindungi tenaga kerja di sektor tembakau.
Dalam surat itu, FSP RTMM SPSI, antara lain, meminta Presiden Jokowi melindungi tenaga kerja yang bekerja di Industri Hasil Tembakau (IHT) dengan cara tidak menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) pada 2022. Secara tegas, Serikat Pekerja menolak rencana kenaikan tarif CHT yang dinilai mengancam kelangsungan hidup dan kesejahteraan pekerja.
Ketua FSP RTMM SPSI Sudarto mengatakan, langkah tersebut diambil setelah pihaknya mendengar bahwa pemerintah berencana menaikkan target penerimaan CHT pada Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan Belanja Negara (RUU APBN) Tahun 2022 sebesar 11,9 persen menjadi Rp203,92 triliun.
Adapun, anggota RTMM SPSI sebagian besar adalah pekerja IHT, khususnya di pabrik sigaret kretek tangan (SKT). “Anggota kami sebagian besar adalah pekerja SKT yang sebagian kini terpaksa dirumahkan dengan penghasilan yang tidak optimal akibat pandemi,” kata Sudarto dalam keterangan tertulis, (2/9/2021).
Maka itu, FSP RTMM SPSI, meminta pemerintah untuk tidak memberikan beban tambahan lagi berupa kenaikan tarif CHT yang akan berdampak langsung pada industri tempat mereka bekerja.
“Setiap kebijakan tarif CHT akan berdampak bagi sektor padat karya. Jangan mempersulit keadaan mereka. Kami akan dengan tegas menolak kebijakan kenaikan CHT yang menekan tenaga kerja,” tutur Sudarto.
Dia mengatakan, sejak tahun lalu ketika pemerintah menaikkan tarif CHT, pihaknya secara konsisten melakukan pemantauan terhadap kondisi tenaga kerja IHT.
"Berdasarkan pemantauan tersebut, RTMM berkesimpulan bahwa kenaikan tarif CHT pada 2021 memperburuk keadaan. Kondisi yang memprihatinkan ini diharapkan dapat membuat Presiden tergerak hatinya untuk melindungi industri ini dari kenaikan tarif CHT," katanya.
Dalam hal ini, RTMM SPSI meminta agar pemerintah tidak menaikkan cukai SKT pada 2022 alias mempertahankan kenaikan cukai SKT 0 persen seperti yang berlaku tahun ini. Tarif cukai SKT yang tidak naik pada tahun ini terbukti dapat membuat industri SKT dapat bertahan hidup.
“Selama 10 tahun terakhir, SKT terus merosot tajam, padahal sektor ini padat karya yang menyerap tenaga kerja sangat banyak dari masyarakat dengan pendidikan yang terbatas,” ucapnya.
“Kenaikan cukai rata-rata rokok mesin 12,5 persen pada tahun inipun merupakan kenaikan yang sangat tinggi, sangat mencekik industri dan tenaga kerja apalagi di tengah situasi pandemi yang menyulitkan ini. Terjadi penurunan produksi yang cukup tinggi di golongan tertentu,” tambahnya.
Sudarto berharap Presiden terketuk hatinya untuk memperhatikan 60 persen anggota serikat pekerja yang setiap tahun harus harap-harap cemas karena kenaikan tarif CHT. RTMM SPSI memohon agar Presiden mendengarkan aspirasi para buruh IHT. Serikat pekerja yang kini menaungi lebih dari 243 ribu tenaga kerja ini membutuhkan kepastian agar seluruh anggotanya mendapatkan perlindungan untuk terus dapat bekerja dan melanjutkan kehidupannya.“Hampir setengahnya dari anggota kami yakni 153.144 orang merupakan pekerja yang menggantungkan hidupnya pada industri hasil tembakau, dan kami ingin menyampaikan kepada bapak Presiden bahwa kondisi riil yang dialami para anggota kami cukup sulit. Mohon nasib mereka lebih diperhatikan,” pinta Sudarto.
Dia menjelaskan bahwa setiap tahun para pekerja IHT harus mengalami ketidakpastian terkait kelangsungan kerja dan penurunan kesejahteraan akibat dampak regulasi yang ditetapkan. Pasalnya, begitu ada kenaikan tarif CHT yang berimbas pada menurunnya jumlah permintaan, maka pabrikan akan melakukan efisiensi yang berimbas kepada para pekerjanya.
Belum lagi, tenaga kerja di IHT juga kini sangat dibatasi ruang geraknya akibat pandemi Covid-19 yang tidak kunjung usai. Ditambah lagi dengan prosedur protokol kesehatan di lokasi kerja yang menyebabkan mereka harus bekerja berdasarkan shift. Harapannya, kata Sudarto, pemerintah dapat memberikan insentif kepada pekerja demi kesejahteraannya.
“Kami hanya berharap industri ini jangan dianaktirikan, tetapi diberikan peluang untuk tetap bertahan dan memberi manfaat bagi tenaga kerja IHT dan juga negara,” jelasnya, seraya menambahkan apalagi kehadiran IHT, yang berdiri secara mandiri sebagai industri nasional yang legal, telah memberikan kontribusi yang signifikan bagi penerimaan negara sehingga sudah sepatutnya dilindungi.
Di satu sisi, Sudarto mengatakan, pihaknya mengapresiasi upaya pemerintah yang tidak menaikkan tarif cukai SKT pada tahun ini, serta bantuan untuk para anggotanya. “Kami juga berterima kasih karena pekerja rokok disebutkan sebagai salah satu penerima manfaat DBHCHT,” pungkas Sudarto.
Sebelumnya Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Nirwala Dwi Heryanto mengatakan pihaknya akan segera mengumumkannya dalam waktu dekat kenaikan cukai rokok.
Kenaikan tarif cukai rokok 2022, akan disampaikan oleh pemerintah setelah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2022.
"Apabila telah disepakati, maka pemerintah segera memfinalisasi kenaikan tarif cukai rokok tahun depan," kata Nirwala Dwi Heryanto.
Nirwala menjelaskan dalam konteks APBN 2022, kenaikan tarif cukai menjadi salah satu kebijakan fiskal yang bertujuan untuk mengoptimalisasikan pendapatan negara, khususnya penerimaan cukai. Instrumen fiskal itu juga bertujuan guna mengendalikan konsumsi perokok di Indonesia.
Adapun dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun Anggaran 2022, pemerintah mematok penerimaan cukai sebesar Rp 203,9 triliun. Angka tersebut melonjak 11,84 persen terhadap outlook penerimaan cukai APBN 2021 senilai Rp 182,2 triliun.
Sementara itu, kebijakan CHT 2022 akan mempertimbangkan empat pilar utama antara lain pengendalian konsumsi, optimalisasi penerimaan negara, keberlangsungan tenaga kerja, dan peredaran rokok ilegal. Keempatnya mencerminkan banyak kepentingan baik kesehatan, industri, pertanian, dan tenaga kerja. (Azwar)
Dalam surat itu, FSP RTMM SPSI, antara lain, meminta Presiden Jokowi melindungi tenaga kerja yang bekerja di Industri Hasil Tembakau (IHT) dengan cara tidak menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) pada 2022. Secara tegas, Serikat Pekerja menolak rencana kenaikan tarif CHT yang dinilai mengancam kelangsungan hidup dan kesejahteraan pekerja.
Ketua FSP RTMM SPSI Sudarto mengatakan, langkah tersebut diambil setelah pihaknya mendengar bahwa pemerintah berencana menaikkan target penerimaan CHT pada Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan Belanja Negara (RUU APBN) Tahun 2022 sebesar 11,9 persen menjadi Rp203,92 triliun.
Adapun, anggota RTMM SPSI sebagian besar adalah pekerja IHT, khususnya di pabrik sigaret kretek tangan (SKT). “Anggota kami sebagian besar adalah pekerja SKT yang sebagian kini terpaksa dirumahkan dengan penghasilan yang tidak optimal akibat pandemi,” kata Sudarto dalam keterangan tertulis, (2/9/2021).
Maka itu, FSP RTMM SPSI, meminta pemerintah untuk tidak memberikan beban tambahan lagi berupa kenaikan tarif CHT yang akan berdampak langsung pada industri tempat mereka bekerja.
“Setiap kebijakan tarif CHT akan berdampak bagi sektor padat karya. Jangan mempersulit keadaan mereka. Kami akan dengan tegas menolak kebijakan kenaikan CHT yang menekan tenaga kerja,” tutur Sudarto.
Dia mengatakan, sejak tahun lalu ketika pemerintah menaikkan tarif CHT, pihaknya secara konsisten melakukan pemantauan terhadap kondisi tenaga kerja IHT.
"Berdasarkan pemantauan tersebut, RTMM berkesimpulan bahwa kenaikan tarif CHT pada 2021 memperburuk keadaan. Kondisi yang memprihatinkan ini diharapkan dapat membuat Presiden tergerak hatinya untuk melindungi industri ini dari kenaikan tarif CHT," katanya.
Dalam hal ini, RTMM SPSI meminta agar pemerintah tidak menaikkan cukai SKT pada 2022 alias mempertahankan kenaikan cukai SKT 0 persen seperti yang berlaku tahun ini. Tarif cukai SKT yang tidak naik pada tahun ini terbukti dapat membuat industri SKT dapat bertahan hidup.
“Selama 10 tahun terakhir, SKT terus merosot tajam, padahal sektor ini padat karya yang menyerap tenaga kerja sangat banyak dari masyarakat dengan pendidikan yang terbatas,” ucapnya.
“Kenaikan cukai rata-rata rokok mesin 12,5 persen pada tahun inipun merupakan kenaikan yang sangat tinggi, sangat mencekik industri dan tenaga kerja apalagi di tengah situasi pandemi yang menyulitkan ini. Terjadi penurunan produksi yang cukup tinggi di golongan tertentu,” tambahnya.
Sudarto berharap Presiden terketuk hatinya untuk memperhatikan 60 persen anggota serikat pekerja yang setiap tahun harus harap-harap cemas karena kenaikan tarif CHT. RTMM SPSI memohon agar Presiden mendengarkan aspirasi para buruh IHT. Serikat pekerja yang kini menaungi lebih dari 243 ribu tenaga kerja ini membutuhkan kepastian agar seluruh anggotanya mendapatkan perlindungan untuk terus dapat bekerja dan melanjutkan kehidupannya.“Hampir setengahnya dari anggota kami yakni 153.144 orang merupakan pekerja yang menggantungkan hidupnya pada industri hasil tembakau, dan kami ingin menyampaikan kepada bapak Presiden bahwa kondisi riil yang dialami para anggota kami cukup sulit. Mohon nasib mereka lebih diperhatikan,” pinta Sudarto.
Dia menjelaskan bahwa setiap tahun para pekerja IHT harus mengalami ketidakpastian terkait kelangsungan kerja dan penurunan kesejahteraan akibat dampak regulasi yang ditetapkan. Pasalnya, begitu ada kenaikan tarif CHT yang berimbas pada menurunnya jumlah permintaan, maka pabrikan akan melakukan efisiensi yang berimbas kepada para pekerjanya.
Belum lagi, tenaga kerja di IHT juga kini sangat dibatasi ruang geraknya akibat pandemi Covid-19 yang tidak kunjung usai. Ditambah lagi dengan prosedur protokol kesehatan di lokasi kerja yang menyebabkan mereka harus bekerja berdasarkan shift. Harapannya, kata Sudarto, pemerintah dapat memberikan insentif kepada pekerja demi kesejahteraannya.
“Kami hanya berharap industri ini jangan dianaktirikan, tetapi diberikan peluang untuk tetap bertahan dan memberi manfaat bagi tenaga kerja IHT dan juga negara,” jelasnya, seraya menambahkan apalagi kehadiran IHT, yang berdiri secara mandiri sebagai industri nasional yang legal, telah memberikan kontribusi yang signifikan bagi penerimaan negara sehingga sudah sepatutnya dilindungi.
Di satu sisi, Sudarto mengatakan, pihaknya mengapresiasi upaya pemerintah yang tidak menaikkan tarif cukai SKT pada tahun ini, serta bantuan untuk para anggotanya. “Kami juga berterima kasih karena pekerja rokok disebutkan sebagai salah satu penerima manfaat DBHCHT,” pungkas Sudarto.
Sebelumnya Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Nirwala Dwi Heryanto mengatakan pihaknya akan segera mengumumkannya dalam waktu dekat kenaikan cukai rokok.
Kenaikan tarif cukai rokok 2022, akan disampaikan oleh pemerintah setelah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2022.
"Apabila telah disepakati, maka pemerintah segera memfinalisasi kenaikan tarif cukai rokok tahun depan," kata Nirwala Dwi Heryanto.
Nirwala menjelaskan dalam konteks APBN 2022, kenaikan tarif cukai menjadi salah satu kebijakan fiskal yang bertujuan untuk mengoptimalisasikan pendapatan negara, khususnya penerimaan cukai. Instrumen fiskal itu juga bertujuan guna mengendalikan konsumsi perokok di Indonesia.
Adapun dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun Anggaran 2022, pemerintah mematok penerimaan cukai sebesar Rp 203,9 triliun. Angka tersebut melonjak 11,84 persen terhadap outlook penerimaan cukai APBN 2021 senilai Rp 182,2 triliun.
Sementara itu, kebijakan CHT 2022 akan mempertimbangkan empat pilar utama antara lain pengendalian konsumsi, optimalisasi penerimaan negara, keberlangsungan tenaga kerja, dan peredaran rokok ilegal. Keempatnya mencerminkan banyak kepentingan baik kesehatan, industri, pertanian, dan tenaga kerja. (Azwar)