Iklan

Kemnaker Gelar Rapat Teknis Berikan Pemahaman Mengenai Program Desmigratif

warta pembaruan
29 September 2021 | 11:52 AM WIB Last Updated 2021-09-29T04:52:13Z
Jakarta, Wartapembaruan.co.id - Pemerintah memiliki komitmen tinggi untuk memberikan pelindungan kepada pekerja migran Indonesia (PMI) yang tertuang dalam UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

Presiden Joko Widodo juga telah menyatakan bahwa negara harus hadir dalam memberikan pelindungan kepada warga negara yang memilih untuk bekerja di luar negeri.

"Hal tersebut dikarenakan bekerja keluar negeri merupakan hak dan pilihan bagi setiap warga negara yang wajib dijunjung tinggi, dihormati dan dijamin penegakannya sebagaimana diamanatkan dalam UUD 1945," tutur Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Suhartono saat membuka Rapat Teknis Koodinator Desmigratif dan Penanggung Jawab pada Program Desmigatif Tahun 2021, Selasa, (28/9/2021).

Suhartono menyatakan, berbagai upaya dilaksanakan dalam meningkatkan pelayanan dan pelindungan bagi CPMI serta PMI purna penempatan di desmigratif dengan adanya pusat layanan migrasi untuk memberikan edukasi awal mengenai tata cara bekerja keluar negeri sesuai dengan prosedur.

Selain itu, pada program Desmigratif juga terdapat kegiatan usaha produktif untuk memberikan keterampilan membangun usaha produktif serta ikut membina anak-anak PMI dalam kegiatan yang dapat memberikan nilai tambah serta pembentukan koperasi desmigratif dalam penguatan usaha produktif.

"Dari program desmigratif yang telah berjalan dari tahun 2016 sampai 2019  sudah terbentuk desmigratif di 402 desa.  Tahun 2021 ini akan dibentuk lagi 51 desa sebagai Desa Migran Produktif (Desmigratif)," kata Suhartono.

Ia menjelaskan, pelaksanaan program ini juga dibutuhkan Petugas Desmigratif yang berperan sebagai ujung tombak Pemerintah dalam memberikan informasi migrasi secara benar serta melakukan upaya persuasif apabila menemukan indikasi penempatan PMI secara non prosedural.

Dalam pelaksanaan program desmigratif, terdapat pula unsur Penanggung Jawab Desmigratif dan Koordinator Desmigratif pada Dinas Tenaga Kerja di Kabupaten/Kota yang merupakan komponen penting terlaksananya program.

"Petugas, Penanggung jawab dan Koordinator Desmigratif dapat bekerjasama dan mampu melakukan komunikasi secara intensif khususnya kepada masyarakat CPMI yang ada di desa," jelasnya.

Menurutnya, dari Rapat Teknis Koordinator dan Penanggung Jawab Desmigratif ini dapat memberikan pemahaman mengenai program desmigratif serta menyamakan persepsi mengenai peran dan fungsi desmigratif nantinya.

"Saya berharap saudara dapat melaksanakan tugas lebih baik lagi dengan diberikannya pembekalan tentang seluruh pengetahuan dan pemahaman program desmigratif ini sehingga tercipta kesamaan persepsi dalam menyampaikan kepada masyarakat di desa," ujarnya seraya menyampaikan, Menaker Ida Fauziyah juga menaruh perhatian yang besar dalam meningkatkan perlindungan dan kesejahteraan PMI beserta keluarganya. (Azwar)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Kemnaker Gelar Rapat Teknis Berikan Pemahaman Mengenai Program Desmigratif

Trending Now

Iklan