Iklan

Sat Reskrim Polres Rohul Ringkus Pelaku Tindak Pidana Judi Togel

warta pembaruan
05 September 2021 | 2:06 PM WIB Last Updated 2021-09-05T07:06:58Z
Rohul, Wartapembaruan.co.id – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Polres Rokan Hulu (Rohul) di bawah komando Kasat Reskrim AKP Rainly L SIK, berhasil meringkus salah seorang yang diduga melakukan Tindak Pindana Jenis Togel/KIM, Sabtu (4/9/2021). Sekitar pukul 20.00 Wib.

“Tersangka Z, Warga Desa Lubuk Betung Kecamatan Rokan IV Koto,” kata Kapolres Rohul AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito SIK melalui Paur Humas AIPDA Mardiono P SH, Minggu (5/9/2021).

Lanjutnya, adapun Barang Bukti (BB) 1 Unit Hp Realmi warna Hitam yang berisi nomor pasangan Togel, uang sebesar Rp 110.000 dan ATM Mandiri   yang digunakan untuk pengiriman ke Situs On Line Togel.

Kronologi penangkapan Sabtu, (4/9/2021) sekitar pukul 20.00 Wib dipimpin Kasat Reskrim Rohul AKP Rainly L, SIK bersama beberapa Anggota Sat Reskrim Polres Rohul mendapat informasi dari Masyarakatdi bahwa di warung milik S.

Informasi itu tepatnya, di Lubuk Betung Kecamatan Rokan IV Koto Kabupaten Rohul, sering terjadi perjudian jenis Togel KIM.

Kemudian dipimpin, Kasat Reskrim AKP Rainly L dan beberapa Anggota Sat Reskrim langsung bergerak menuju Desa Lubuk Betung Kecamatan Rokan IV Koto.

Tepatnya di Kedai S tersebut dan sekitar pukul 22.00 Wib mengamankan Z.

Dari hasil introgasi benar Z melakukan perjudian jenis Togel KIM dengan menerima pasangan dari orang lain.

Kemudian mengirim Nomor tersebut, melalui situs Online Togel dengan omset perputaran sekitar Rp 200.000 serta dari tangan Z turut disita BB 1 Unit Hp merk Realmi yang berisikan Nomor pasangan uang tunai sebanyak Rp 110.000

“Selanjutnya pelaku beserta BB dibawa ke Polres Rohul untuk pemeriksaan selanjutnya,” pungkas AIPDA Mardiono P SH mengakhiri. (Joh)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Sat Reskrim Polres Rohul Ringkus Pelaku Tindak Pidana Judi Togel

Trending Now

Iklan