Iklan

Unit Pengawasan KPPBC TMP C Teluk Nibung Kembali Berhasil Menggagalkan Peredaran Rokok Ilegal

warta pembaruan
26 September 2021 | 8:51 PM WIB Last Updated 2021-09-26T13:52:56Z
Labuhan batu, Wartapembaruan.co.id -- Berawal dari informasi yang diterima bahwa akan adanya pemasukan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) yang diduga tidak dilekati pita cukai, Kepala Kantor KPPBC Teluk Nibung memerintahkan Tim Patroli Darat Bea Cukai untuk menindaklanjuti informasi tersebut.

Setelah melakukan pendalaman informasi dan pemantauan hingga mendapat informasi tambahan terkait dengan akan adanya peredaran BKC HT ilegal tersebut, akhirnya Tim berhasil melakukan penindakan sebanyak 228.800 batang Rokok tanpa dilekati pita cukai. Operasi kali ini dilakukan di Kel. Aek Batu, Kec. Torgamba, Kab. Labuhanbatu Selatan, Sumatera Utara. Nilai seluruh barang yang ditegah diperkirakan mencapai Rp. 228.000.000 dengan potensi kerugian negara akibat tidak terpungutnya cukai sebesar Rp. 213.928.000.

Untuk Selanjutnya, sarana pengangkut, saksi dan Barang Hasil Penindakan tersebut dibawa ke KPPBC Teluk Nibung untuk dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut 25/9/2021.

( Marhite Rajagukguk).
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Unit Pengawasan KPPBC TMP C Teluk Nibung Kembali Berhasil Menggagalkan Peredaran Rokok Ilegal

Trending Now

Iklan