Iklan

Kejari Langkat Musnahkan 123, 79, 138 Ekstasi dan 61,11 Gram Ganja

warta pembaruan
18 Oktober 2021 | 5:06 PM WIB Last Updated 2021-10-18T10:06:54Z
Stabat, Wartapembaruan.co.id -- Kejaksaan Negeri memusnahkan barang bukti dan barang rampasan dari 171 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht), Senin (18/10) sekira jam 10.20 WIB. Sedikitnya 61,11 gram ganja, 123,79 gram sabu dan 138 butir ineks dimusnahkan dengan cara dibakar hingga menjadi abu.

"Barang bukti narkotika itu berasal dari 132 perkara yang sudah inkracht. Kita juga memusnahkan barang bukti dan rampasan dari 16 perkara horda dan 23 perkara kamtibum," kata Kajari Langkat Muttaqin Harahap SH MH melalui Kasi Intelijen Boy Amali SH MH via pesan WhatsAppnya.

Pemusnahan barang bukti itu, kata Boy, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Stabat yang sudah inkracht. Dimana, amarnya memutuskan/memerintahkan memusnahkan barang bukti tersebut. "Kemudian Kejari Langkat melaksanakan putusan PN dengan memusnahkan barang bukti tersebut," lanjutnya.

Untuk barang bukti narkotika jenis ganja, Sabu dan pil ekstasi, dimusnahkan dengan cara di bakar sampai tidak dapat dipergunakan lagi. Sementara, barang bukti senjata tajam di musnahkan dengan cara di potong sampai tidak dapat dipergunakan lagi.

Selain Kajari Langkat Muttaqin Harahap SH MH, kegiatan itu juga dihadiri oleh Kasubbagbin Kejari Langkat Gery Anderson SH MH, Kasi Intelijen Boy Amali SH MH, Kasi Pidum Indra Ahmadi Effendy H SH MH, Kasi Pidsus Mohammad Junio Ramandre SH MH dan Kasi Datun Ivan  Damarwulan SH MH.

Selain itu, Kasi Barang Bukti Victor M Situmorang SH MH, Hakim PN Stabat Dicki Irvandi SH MH, Kasat Narkoba Polres Langkat AKP Kusnadi SH MH, PLH Kasi Pemberantasan BNNK Langkat Iskandar Muda Siregar dan Kasi Dinas Kesehatan Kabupaten Langkat Lina Hartini MKes. (AVID/ar)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Kejari Langkat Musnahkan 123, 79, 138 Ekstasi dan 61,11 Gram Ganja

Trending Now

Iklan