Iklan

Kuasa Hukum DC Laporkan Arogansi Oknum Polisi ke SPKT Polda Metro Jaya

warta pembaruan
31 Oktober 2021 | 11:04 PM WIB Last Updated 2021-10-31T16:04:15Z
Jakarta, Wartapembaruan.co.id -- Didampingi kuasa hukumnya HM Rusdi, SH, MH dari Kantor Hukum RAR Law Firm, korban pemukulan HT bersama 2 orang saksi melaporkan dugaan penganiayaan dan pengeroyokan oleh sejumlah anggota polisi ke Polda Metro Jaya Minggu pagi 31 Oktober 2021 pukul 00.15 Wib hingga selesai pada pukul 02.50 Wib. Penganiayaan tersebut mereka alami di depan Cafeceus Harapan Indah, Kota Bekasi pada hari Jumat 28 Oktober 2021.

“Benar, kami sudah buat LP-nya, terutama untuk dugaan penganiayaan dan pengeroyokan oleh oknum Polisi. Laporan tadi kami masukkan sekitar pukul 00.15 Wib tanggal 31 Oktober 2021 dan selesai sampai pukul 02.50 Wib, ” ujar HM Rusdi saat dikonfirmasi, Minggu, 31 Oktober 2021. Laporan itu teregister dengan bernomor LP/B/5429/X/2021/SPKT/Polda Metro Jaya.

Dalam laporan pengaduan itu, Pelaku diancam Pasal 351 dan atau Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana penganiayaan dan atau pengeroyokan.

Saat dikonfirmasi wartawan akibat pemukulan yang dilakukan oleh sejumlah oknum polisi tersebut, korban HT mengaku mengalami memar di wajah, dan pendarahan di mata kanan. Sementara, saksi pertama pun mengalami lebam di wajah, dan saksi kedua mengalami sakit di perut sebelah kanan.

Rusdi mengatakan timnya sudah melaporkan oknum-oknum polisi tersebut.

“Kami berharap kepada bapak Kapolri yang mana memiliki program Presisi yang kita dukung. Prerogratif, Responsibility dan tentunya Transparansi yang berkeadilan,” ucapnya.

“Kami berharap usai Bapak Kapolri menutup Sespimti di crack 30, Sespima di crack 61 dan Sespimen di crack 66 yang pada waktu itu dengan sedikit geram dan bersemangat mengatakan kalau tidak mampu membenahi ekornya, Kepalanya akan saya potong,” imbuh Rusdi menambahkan.

Dalam hal ini, menurut Rusdi harus dipahami bahwa semakin menurun kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum, yang mana selalu terjadi hal-hal tidak diinginkan terhadap orang orang pencari Keadilan.

“Berikutnya juga, di lain kesempatan Bapak Kapolda Metro Jaya khususnya menyatakan, bukan hanya akan memotong ekornya atau kepalanya. Bahkan akan mem ‘blender’ para pelaku yang tidak patuh atau menyeleweng dalam tugas,” jelas HM Rusdi.

Untuk itu, Dia menambahkan bahwa korban pemukulan oleh aparat kepolisian akan terus mencari keadilan.

“Yang mana klien mempercayakan kami dari RAR Law & Firm untuk menangani kasus mereka,” katanya sembari mendampingi kedua korban dan menceritakan kalau korban yang satu lagi sempat dibawa ke Rumah Sakit.

Sebelumnya, peristiwa dugaan pengeroyokan dan penganiyaan secara bersama-sama itu terjadi di kawasan Cafeceus Harapan Indah, Bekasi pada hari Kamis (28/10) lalu, dengan saksi sebanyak empat (4) orang. Sementara, salah satu korban yang di Rumah Sakit, Bernama HT.

“Sampai sejauh ini kami memiliki bukti bukti yang saat ini sedang kami simpan. Dan ke depan akan kami tunjukkan pada rekan rekan media,” pungkasnya
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Kuasa Hukum DC Laporkan Arogansi Oknum Polisi ke SPKT Polda Metro Jaya

Trending Now

Iklan