LABUHANBATU, Wartapembaruan.co.id – Sempat menghebohkan atas tindakan Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Labuhanbatu yang menyita berbagai dokumen dari Kantor Dinas Pemerintahan Desa (PMD), Kamis (26/8/2021) silam atas dugaan korupsi dana BUMDes S-3 Aek Nabara, , Kecamatan Bilah Hulu. Namun kini kasus itu seakan diendapkan tanpa kabar pengembangan.
Padahal, dengan tegas saat itu Kejaksaan Negeri Labuhanbatu menyatakan kerugian negara kurang lebih sebesar Rp327.975.000 hingga menyita berbagai dokumen di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Labuhanbatu di Jalan Gose Gautama, Kelurahan Ujung Bandar, Kecamatan Rantau Selatan. Dugaan korupsi itu menyangkut pengadaan tabung Gas Elpiji 3 Kg bersubsidi tahun 2019.
DPC Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Labuhanbatu mempertanyakan kinerja Kejaksaan Negeri yang hingga kini tidak menjelaskan kasus itu kepada publik. “Saat itu penggeledahan sudah dilakukan berdasarkan surat perintah Kepala Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Nomor: PRINT-01/L.2.18/F.2/04/2021 tanggal 9 April 2021 dan Penetapan Pengadilan Negeri Rantauprapat Nomor: 364/Pen.Pid/2021/PN Rap tanggal 15 Juli 2021 tentang izin penggeledahan dari Ketua Pengadilan Negeri Rantauprapat, tetapi hingga kini tidak terlihat perkembangannya,” singgung Ketua DPC GMNI Labuhanbatu, Hamdani Hasibuan, Sabtu (23/10/2021).
Padahal, sambung Hamdani, saat itu Tim Jaksa Penyidik didukung peran Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Labuhanbatu saat melakukan penggeledahan di beberapa ruangan Kantor Dinas PMD Kabupaten Labuhanbatu, diantaranya Ruang Kadis PMD, Ruang Sekretaris, Ruang Kabid Ekonomi Pembangunan Sosial Budaya, Ruang Kasi Pemerintahan, dan Ruang Staf.
“Jangan hanya semangat diawal. Sebab kasus yang menghebohkan ini mencuat saat Jefri Penanging Makapedua, baru menjabat Kejari Labuhanbatu. Jangan pula diendapkan. Karena hampir semua BUMDes di Labuhanbatu bermasalah,” tegas Hamdani.
Senada dengan PPL (Pemuda Pesisir Labuhanbatu), Edi Syahputra Ritonga, dirinya kerap menemukan kasus korupsi BUMDes di sejumlah desa di Pesisir Labuhanbatu. Tetapi begitu kasus terkuak, rata-rata pelakunya didominasi Ketua BUMDes berujung dana yang dikorupsi dikembalikan dengan surat perjanjian tanpa jelas hukum perkaranya.
“Kalau seperti ini (dikembalikan, red) tidak akan pernah ada efek jera bagi pelakunya. Itupun kebanyakan dikembalikan dengan sistem seperti angsuran. Kan enak betul pelaku korupsi uang rakyat seperti itu tanpa ada sanksi hukum,” ucap Edi.
Ia juga meminta Kejari Labuhanbatu Transparan dalam hasil Penyelidikan Dugaan korupsi dana BUMDes S-3 Aek Nabara, , Kecamatan Bilah Hulu kurang lebih sebesar Rp327.975.000
"Meminta kepada Kejari Labuhanbatu Transparan Hasil penyelidukan Dugaan korupsi Dana BUMDes S-3 Aek Nabara, Kecamatan Bilah Hulu kurang lebih Rp327. 975.000 agar tidak melahirkan asumsi liar dikalangan masyarakat bahwa Kejari Labuhanbatu hanya gertak-gertak sambal. Pungkasnya.
(Tim ).
Home
REGIONAL
PPL Minta Kejari Labuhanbatu Transparan Hasil Penyelidikan Dugaan Korupsi Bumdes Rp.327.975.000
Trending Now
-
Jakarta, Wartapembaruan.co.id -- Sejumlah Nama Tokoh Tokoh Golkar yang bersih dari Korupsi dan tidak tersandera dalam Kasus Korupsi Akan di...
-
Jakarta, Wartapembaruan.co.id -- Lisman Hasibuan Sebagai Kader Muda Partai Golkar beberapa kali diskusi Bersama Ketum Partai Golkar secara ...
-
Simeulue Wartapembaruan.co.id - Santoni sebagai Tim Relawan Menyampaikan Ke media bahwa Pj Bupati Simeulue yang akan habis masa Jabatannya ...
-
Jambi, Wartapembaruan.co.id ~ Sidang lanjutan pemeriksaan saksi dan tambahan alat bukti tertulis dari pihak penggugat, penyerahan alat bukti...
-
Jakarta, Wartapembaruan.co.id - Koordinator Advokasi BPJS Wach Timboel Siregar, berharap, masuknya materi program Jaminan Hari Tua (JHT) da...