Iklan

Proyek Rehab SDN 40 Sungai Raya Kuat Dugaan Beraroma Korupsi

warta pembaruan
19 Oktober 2021 | 2:53 PM WIB Last Updated 2021-10-19T07:53:51Z
Kuburaya, Wartapembaruan.co.id  - Proyek Rehab. SDN 40 Sungai Raya dari APBD, Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Kuburaya,dengan nilai kontrak Rp 699.441.000, yang dikerjakan oleh CV.Gunung Asfar  ini disinyalir syarat dengan dugaan Korupsi dalam pengerjaanya, selasa (19/10/2021).

Pasalnya pengerjaanya tersebut terkesan tidak sesuai dengan juknis dan RAB, sehingga pengerjaan diduga asal jadi.

Transparansi anggaran sudah menjadi keharusan dalam melaksanakan program kerja, mulai dari awal hingga akhir pengerjaan sebuah proyek.

Prinsip transparansi anggaran adalah demi harapan untuk mengurangi praktek KKN, hal itu sudah jelas di atur dalam Undang-undang no 14  Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Menurut keterangan kepala sekolah SDN 40 Sungai Raya Inisial AI, beliau menuturkan bahwa proyek Rehab. tersebut adalah dinas pendidikan yang mengelolanya dan pihak sekolah tinggal menerimanya.

"Proyek Rehab. ruang kelas kami tinggal nerima,semua apa kata dinas pendidikan." Tutur AI Kepada media ini pada Sabtu, (16/10/2021).

Lanjut AI "Mohon maaf Lebih baik konfirmasi ke Dinas PUPR, karena pembangunan sekolah tahun' ini bukan  sekolah yg nangani"Jawab beliau melalui pesan chat WA.

Dan yang menjadi pertanyaan   masyarakat adalah, bukankan jelas dipapan proyek tertulis dinas pendidikan,

"Sudah jelas kok ditulis APBD  dan Disbud,kok ke PURP",tutur salah satu warga setempat.

"Terus gimana pengerjaannya apa an aja",tuturnya.

Kemudian awak media mencoba untuk mengkonfirmasi terkait hal tersebut kepihak Kepala Sekolah,

"Boleh tanyakan ke dua dinas tersebut" Jawab AI kepada awak media.

Ketika ditanya lagi oleh awak media, ia pun menjawab gak tau,

"Gak tau apa-apa,"ucapnya.

Tak putus asa sampai disitu, awak media Mencoba konfirmasi ke pihak Disbud terkait,ini jawaban Disbud Kuburaya,

"Terkait dengan DAK fisik th 2021 tentunya mengacu pada juknis Perpres th 2020 dan petunjuk operasional Permendikbud no 5 th 2021 ..yg mana pelaksanaan pekerjaannya dilakukan melalui sistem kontraktual ( sebelum-sebelimnya Swakelola ) yang mana Kadis selaku Pengguna Anggaran ( PA ) dapat melimpahkan sebagian tugasnya kepada Pejabat Pembuat komitmen ( PPK ) untuk sistem kontraktual sudah pasti melalui lelang, didalam pola pelaksanaan pekerjaan th ini PA menunjuk PU sebagai PPK,. selanjutnya ada Konsultan perencanaan dan Tim teknis dari PU..Dinas pendidikan tetap melakukan pendampingan..sedang pihak sekolah ( Kepsek ) sebagai penerima manfaat. Pekerjaan yg dilakukan oleh Pelaksana pemenang tender tentunya harus mengacu pada RAB yg dibuat oleh Konsultan dan Tim teknis..bila ad Penyimpangan pekerjaan yg dilakukan tentunya ada sanksi/konsekuensi yg harus ditanggung oleh Pelaksana pekerjaan sebagai mana tertuang dalam SPK.",Ucapnya melalui pesan Chat WA.

DPD AWI (Asosiasi Wartawan Indonesia dan LSM juga Masi yang ada di kabupaten Kuburaya sangat berharap kepada pihak instansi untuk dalam pengawasan dan pengelolaan yang ada di kabupaten Kuburaya supaya selalu terbuka,agar terciptanya suatu pemerintahan yang Bersih, Transparansi dan Akuntable,sesuai dengan UU KIP.

Sumber : Harun Alrasyid
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Proyek Rehab SDN 40 Sungai Raya Kuat Dugaan Beraroma Korupsi

Trending Now

Iklan