Iklan

Wacana Remisi bagi Terpidana Korupsi, Siklus Pemberantasan Korupsi dari Hulu ke Hilir

warta pembaruan
01 Oktober 2021 | 8:29 PM WIB Last Updated 2021-10-01T13:29:12Z
Jakarta, Wartapembaruan.co.id  - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Menanggapi pandangan bahwa terpidana korupsi berhak mendapatkan remisi,KPK melalui PLt Jubir Bidang Penindakan Ali Fikri,melalui rilis pers yang dikirimkan kemedia ini,Jumat(1/10/2021) mengatakan bahwa,Dalam penanganan suatu perkara, pada prinsipnya KPK fokus pada tupoksinya yakni penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan eksekusi putusan pengadilan.

Ditambahkan Ali Fikri,Selanjutnya pembinaan terhadap narapidana korupsi sepenuhnya menjadi kewenangan Ditjen Pemasyarakatan.

Ditegaskan Ali Fikri, Namun pemberantasan korupsi sepatutnya kita maknai sebagai siklus dari hulu ke hilir yang saling terintegrasi. Penegakkan hukum perkara korupsi sebagai extra ordinary crime bukan saja demi rasa keadilan, tapi juga harus bisa memberi efek jera kepada pelaku, menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar mencegah perbuatan serupa terulang, serta bisa memberi manfaat bagi negara melalui pemulihan asetnya.

Konsep tersebut selaras dengan Strategi Trisula Pemberantasan Korupsi yang memadupadankan upaya penindakan-pencegahan-pendidikan, demi mewujudkan pemberantasan korupsi yang memberi manfaat nyata bagi masyarakat.

Maka syarat keberhasilan pemberantasan korupsi tersebut adalah komitmen dan dukungan penuh seluruh pemangku kepentingan. Mulai dari pemerintah, pembuat kebijakan, lembaga peradilan, aparat penegak hukum, dan segenap elemen masyarakat.ucap Ali Fikri.(****)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Wacana Remisi bagi Terpidana Korupsi, Siklus Pemberantasan Korupsi dari Hulu ke Hilir

Trending Now

Iklan