Iklan

Walikota Tebing Tinggi Pimpin Rapat Kordinasi Penyerahan PSU Perumahan dan Pengembang

warta pembaruan
30 Oktober 2021 | 7:11 PM WIB Last Updated 2021-10-30T12:11:33Z
TebingTinggi, Wartapembaruan.co.id
Pemko Tebing Tinggi Provinsi Sumatera Utara melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) menggelar rapat koordinasi penyerahan PSU (Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum) perumahan dan pengembang, Jumat (29/10/2021) di Ruang Mawar Balai Kota.

Rapat dipimpin langsung oleh Wali Kota Tebing Tinggi Ir. H. Umar Zunaidi Hasibuan, M.M. dan Kajari Kota Sundoro Adi, S.H., M.H. sebagai penasehat hukum dalam pelaksanaan penyerahan PSU.

Disampaikan Wali Kota, dalam penyerahan PSU ini ada mekanisme yang perlu dilakukan, yaitu pengecekan dan penelitian tentang apa yang akan diserahkan tersebut dan bagaimana kondisinya.

"Kepada para pengembang harus maklum betul, bahwa ini kami lakukan adalah kelanjutan dari pelayanan kepada masyakat. Tolong dipahami, dimaklumi dan agar bisa dimengerti. Kami sulit melakukan perbaikan kalau belum ada penyerahan PSU dari pengembang (developer)," ujar Wali Kota.

Diakhir, Wali Kota berpesan agar pertemuan hari ini dapat segera ditindaklanjuti antara Perkim, REI (Real Estate Indonesia) dan pengembang perumahan.

"Agar bisa dikoordinasikan dengan sebaik-baiknya dan cepat, mengingat tahun 2021 ini akan segera berakhir," tegas Wali Kota.

Sementara, Kajari dalam arahannya mengatakan bahwa tujuan dari penyerahan PSU dibuat untuk menjamin keberlanjutan pemeliharaan dan pengelolaan prasarana, sarana dan utilitas di lingkungan perumahan dan permukiman.

Penyerahan PSU dilakukan dengan prinsip keterbukaan, akuntabilitas, kepastian hukum, keberpihakan dan keberlanjutan.

"Kepentingan pemerintah pada penyerahan PSU ini, intinya untuk masyarakat. Permasalahan perumahan ini menjadi pemikiran kita, untuk menghindari perumahan dan permukiman kumuh, memberi permukiman yang aman, nyaman dan higienis," tutup Kajari.

Disampaikan Kadis Perkimtan Kota H. Rusmiaty Harahap, ST., menurut Permendagri No. 9 Tahun 2009 tentang pedoman penyerahan prasarana, sarana dan utilitas umum perumahan dan permukiman di daerah, penyerahan PSU adalah penyerahan berupa tanah dengan bangunan dan atau tanah tanpa bangunan dalam bentu aset dan tanggungjawab pengelolaan dari pengembang kepada Pemerintah Daerah.

Lebih lanjut ujarnya, terdapat 25 perumahan yang ditargetkan untuk melakukan penyerahan PSU perumahan kepada Pemerintah Kota Tebing Tinggi, akan tetapi pengembang perumahan yang ikut dalam penyerahan PSU adalah 8 pengembang dengan 14 perumahan.

Ditambahkan Kadis Perkimtan Kota, masih ada beberapa kendala dalam hal penyerahan PSU perumahan, diantaranya pengembang tidak dapat ditemui karena perumahan sudah lama selesai pembangunannya dan tidak ada perwakilan pengembang tersebut di Kota Tebing Tinggi, pengembang tidak bersedia menyerahkan PSU perumahan kepada Pemko Tebing Tinggi karena pengembang merasa mampu untuk memelihara PSU perumahan dan terakhir pengembang kurang kooperatif terhadap kegiatan penyerahan PSU.

Turut dihadiri Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Bambang Sudaryono, Kepala OPD terkait, perwakilan REI (Real Estate Indonesia), developer perumahan se-Kota Tebing Tinggi dan tamu undangan.
Penulis : Djeckson Sihombing
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Walikota Tebing Tinggi Pimpin Rapat Kordinasi Penyerahan PSU Perumahan dan Pengembang

Trending Now

Iklan