Iklan

Ada Apa Dengan Pembahasan Revisi Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 dan Revisi Permendag 23 Tahun 2021?

warta pembaruan
03 November 2021 | 6:41 PM WIB Last Updated 2021-11-03T15:40:00Z
Jakarta, Wartapembaruan.co.id - Jakarta, 26 Oktober 2021 – Direktorat Perdagangan Dalam Negeri Kementrian Perdagangan melaksanakan FGD untuk pembahasan revisi Peraturan Pemerintah nomor 29 tahun 2021
tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan dan revisi Permendag nomor 23 tahun 2021
tentang Pedoman Pengembangan, Penataan, dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko
Swalayan tanpa melibatkan APPSI sebagai pihak yang terkait.

Kedua peraturan tersebut sejatinya baru terbit beberapa bulan yang lalu dan berisikan sejumlah pasal yan merugikan serta tidak berpihak kepada pedagang pasar.

APPSI sejak awal menolak pasal-pas dalam peraturan tersebut yang sangat merugikan dan tidak berpihak kepada pedagang pasar tradsional. Namun, sangat disayangkan sejak kedua aturan tersebut diterbitkan hingga dalam pembahasan revisi peraturan tersebut APPSI tidak dilibatkan oleh Direktorat Jendral Perd angan Dalam Negeri Kementrian Perdagangan.

Diketahui bahwa Direktorat Perdagangan Dalam Negeri Kementrian Perdagangan hanya
melibatkan 4 asiasi perdagangan yaitu: APRINDO, APPBI, HIPPINDO, dan AP3MI dalam pembahasan revi atas kedua peraturan tersebut.


Keberlangsungan pembahasan revisi atas
kedua peraturan tersebut tanpa keterlibatan APPSI sebagai pihak terkait tentunya menimbulkan pertanyaan atas pbahasan revisi peraturan tersebut. Sejumlah pertanyaan muncul dari APPSI sebagaimana PRESS RELEASE APPSI Nomor 03/APPSI-PR/X/2021)
yang dikirim kepada Media ini, Rabu (3/11/2021) yaitu:

1. Apakah produk hukum yang dikeluarkan oleh Kementrian Perdagangan sudah memenuhi Regulation Impact Asssment (RIA)?

2. Mengapa terbitnya PP 29 tahun 2021 dan Permendag 23 tahun 2021 tidak mengakomodir kepentingan pedagang tdasional?

3. Mengapa pembahasan revisi atas kedua peraturan tersebut hanya melibatkan 4 asosiasi?

4. Mengapa APPSI sebagai pihak yang terkait tidak dilibatkan dalam pembahasan revisi kedua peraturan tersebut?

5. Pihak manakah yang mendesak perubahan atas kedua peraturan tersebut?

6. Mengapa Direktorat Perdagangan Dalam Negeri Kementrian Perdagangan hanya melibatkan sejumlah stakeholder saja?

Atas sejumlah pertanyaan dan pernyataan yang kami sampaikan, APPSI selaku pihak yang terkait atas Peraturan Pemerintah nomor 29 tahun 2021 dan Permendag nomor 23 tahun 2021 berharap agar Direktorat Kementan Dalam Negeri dapat menindaklanjuti pernyataan sikap dan release yang telah APPSI terbitkan.

Sementara itu Sekertaris Jendral (Sekjen) APPSI Mujiburohman dikonfirmasih terpisah berharap ada kejelasan dari aturan ini.

"Sikap kita sebagaimana dalam pers release pak ... bahwa kita mempertanyakan kenapa permendag yg baru diterbitkan sudah mau direvisi ?, ... sudah begitu dalam pembahasan FGD tidak melibatkan APPSI,"balasnya melalui pesan singkat via WhatsApp. (Zulkifli Liputo)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Ada Apa Dengan Pembahasan Revisi Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 dan Revisi Permendag 23 Tahun 2021?

Trending Now

Iklan