Iklan

Diduga Lakukan Tindak Pidana Korupsi, Kades Sei Siur Ditahan Cabjari Brandan

warta pembaruan
18 November 2021 | 2:48 PM WIB Last Updated 2021-11-18T07:48:52Z
Brandan, Wartapembaruan.co.id - Kepala Desa (Kades) Sei Siur, Kecamatan Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat Rakidi SPd ditahan. Dia dititpkan Cabang Kejaksaan Negeri Langkat (Cabjari) di Brandan ke Rutan Klas II B Pangkalan Brandan, Rabu (17/11) sore, terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor).

Hal itu disampaikan Kacabjari Brandan Ibrahim Ali SH MH di ruang kerjanya. Rakidi ditahan karena diduga melakukan penyimpangan/penyelewengan anggaran Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) TA 2019 dan 2020.
"Mulai pagi tadi sekira jam 10.00 WIB, tim penyidik Cabjari Brandan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka. Sebelum diperiksa, tersangka menjalani pemeriksaan Rapid Antigen dan hasilnya negatif," terang Ibrahim Ali.
Penyidikan perkara tersebut, dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-01/L.2.25.8/Fd.1/05/2021 tanggal 06 Mei 2021 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor : Print-01/L.2.25.8/Fd.1/2021 tanggal 19 Oktober 2021.

Berdasarkan hasil audit, kata mantan Kasi Intelijen Kejari Langkat itu, total kerugian negara mencapai Rp392.394.287,60 (Tiga ratus sembilan puluh dua juta tiga ratus sembilan puluh empat ribu dua ratus delapan puluh tujuh rupiah koma enam puluh).

"Ada dia Ahli yang diminta untuk melakukan perhitungan kerugian keuangan negara, yaitu ahli konstruksi dari Dinas PUPR Kabupaten Langkat. Untuk audit perhitungan kerugian keuangan negara, dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Langkat," sambungnya.
Setelah pemeriksaan terhadap tersangka selesai, selanjutnya dilakukan penahanan oleh Penyidik Cabjari Brandan selama 20 hari, di Rutan Kelas II-B Pangkalan Brandan. Hak itu sesuai dengan surat perintah penahan Nomor : print-01/L.2.25.8/Fd.1/11/2021 tanggal 17 November 2021. 

Rakidi disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) subsidair  Pasal 3, jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b, (2),(3) UU RI No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

"Ancaman hukumannya paling singkat empat tahun penjara. Untuk kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus ini, nanti kita lihat lagi saat pengungkapan di persidangan," tandas pria yang selalu terlihat low profile itu.

Dalam Proses Pemeriksaan, tersangka didamping oleh penasihat hukumnya (PH) atas nama Togar Lubis SH pada Kantor Hukum Lubis Nasution & Rekan. Adapun penyidik yang menangani erkara itu adalah Kacabjari Brandan Ibrahim Ali SH MH, Dina Eriza Valentine Purba SH, Endhie Fadilla SH dan Juergen K Marusaha P Panjaitan SH MH. (Ahmad)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Diduga Lakukan Tindak Pidana Korupsi, Kades Sei Siur Ditahan Cabjari Brandan

Trending Now

Iklan