Iklan

DPR Diminta Ikut Memperjuangkan Royalti, Nasib Pencipta Lagu Tak Seidah Gubahannya

warta pembaruan
20 November 2021 | 3:48 PM WIB Last Updated 2021-11-20T08:48:12Z
Jakarta, Wartapembaruan.co.id - Pencipta lagu di Indonesia nasibnya belum seindah gubahannya. Para pekerja kreatif ini tak mendapatkan royalti apapun dari maraknya panggung hiburan yang membawakan lagu-lagunya.

Sementara tak semua pencipta moncer hidupnya. Bahkan tak semua mampu menulis lagu lagi karena sakit seperti dialami Andi Mapajalos. Pekerja seni asal Magelang yang sebelumnya menghasilkan ratusan lagu, dinyanyikan antara lain Chrisye, Andi Mariem Matalata, Harvei Maliholo, Nicky Astria, dan lainnya, kini tergolek di rumahnya karena stroke.

"Penyanyi dan pemusik panggung menerima honor. Sementara pencipta lagu dilupakan. Mustinya ada, berapapun, untuk pencipta," ucap Andi didampingi Catrine, isterinya, di rumah kontrakannya, kawasan Cileduk Tangerang, kepada jakarta.suaramerdeka.com.

Ayah empat anak ini membandingkan kondisi di negara lain yang menjunjung hak atas kekayaan intelektual termasuk karya cipta. Dengan hanya 1 - 2 lagu terkenal penciptanya bisa hidup layak dari royalti. Maka kepada pihak terkait, termasuk DPR, diharapkan bisa memperjuangkan royalti ini sehingga ratusan pencipta lagu di Tanah Air bisa menikmati hasil karyanya.

Ketua Yayasan Pencipta Panggung Hiburan Nasional (YPPHN), Toliq Gunawan, mendesak Komisi III DPR untuk memperhatikan hal ini.YPPHN yang dibina oleh Erman Suparno, mantan Menaker, berharap bisa diterima untuk audiensi dengan DPR.

"Kami telah menyurati Ketua Komisi III DPR, Pak Yandri Susanto," kata Toliq. YPPHN yang didirikan Oktober 2020 memiliki anggota pencipta lagu sebanyak 550 orang di seluruh Indonesia.

YPPHN juga telah mendapatkan surat kuasa dari para pencipta lagu. Sesuai UU Hak Cipta pasal 87 mereka telah menandatangani testimoni. "Kami berjuang mewujutkan kesejahteraan para pencipta yang saat ini belum menerima hak royalti semestinya," pungkas Toliq Gunawan.

YPPHN berharap DPR mengabulkan permohonannya agar pihak terkait bisa mengutipkan 1,7 persen dari setiap biaya administrasi hajatan yang menggunakan panggung hiburan musik. Royalti itu akan dikelola YPPHN dan diserahkan kepada pencipta lagu bersangkutan. (Wahyu Atmadji/Azwar)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • DPR Diminta Ikut Memperjuangkan Royalti, Nasib Pencipta Lagu Tak Seidah Gubahannya

Trending Now

Iklan