Iklan

Galian C Milik KR Di Batang Asam Belum Memiliki Izin

warta pembaruan
09 November 2021 | 1:18 PM WIB Last Updated 2021-11-09T06:18:59Z
Tanjung Jabung Barat, Wartapembaruan.co.id - Terlihat lobang yang menganga dengan mesin Dompeng yang terapung ditengah air, disertai pipa yang cukup besar, yang mana diketahui pipa tersebut menghantarkan batu dan pasir kedarat.

Dalam pantauan tim awak media dilokasi, terdapat pasir dan batu (sertu) yang mengunung, aktivitas usaha ini diduga tidak mengantongi izin.

Dugaan galian tambang batu ilegal ini berlokasi di Desa Rawa Medang, Kecamatan Batang Asam, Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), Provinsi Jambi.

Saat ditemui dilokasi galian, pekerja mengatakan, pemilik usaha galian tersebut tidak berada ditempat.

Atas hal tersebut awak media ini mencoba menghubungi lewat kontak telpon langsung ke KR nama insial , dan KR membenarkan kalau beliau yang punya usaha tambang galian C tersebut  yang terletak di kecamatan batang asam , dan mengatakan belum mempunyai izin dan menurut KR tambang galian C yang bekerja ada di kawasan ini semua belum ada yang mengantongi izin galian C, dan akan kompirmasi kekawan - kawan bagaimana cara mengurus izinnya ,ucapnya.
Di sisi lain masyarakat setempat mengatakan KR membuka usaha galian memang Tanpa izin, karna menurut warga KR seorang juragan yang tidak mungkin ada yang mampu mempertanyakan usahanya.

"Mana mungkin ada yang berani mempertanyakan izin dari usaha tersebut, karna yang punya juragan" pungkas warga saat ditemui tidak berapa jauh dari lokasi galian, Selasa (9/11/2021).

Di tempat yang berbeda, seorang warga Batang asam atas nama Damianto mengatakan penambang galian C tanpa izin dapat diancam pidana.

"Sesuai dengan amanah Undang-Undang No 3 tahun 2020, tentang perubahan atas undang-undang no 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara (Minerba)" Sebut nya.

"Pada pasal 158 pada UU nomor 3 tahun 2020 disebutkan, bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan Tampa izin resmi bisa dipidana penjara selama 5 tahun dan denda RP.100 miliar" jelas Damianto lagi.

"Dengan demikian Juragan KR tidak bisa terlepas dari aturan tersebut" tambahnya 

Damianto menegaskan, jangankan pemilik tambang galian C tersebut, pembeli dari hasil ilegal, itupun bisa dipidanakan.

"Tidak hanya pelaku penggalian C (Tampa izin resmi) yang bisa dipidana, tapi juga para penadah yang membeli hasil galian C ini. Karna apa, galian C inikan ilegal, otomatis barang yang dihasilkan juga ilegal. Sesuai dengan pasal 480 KUHP, barang yang dibeli atau yang disewa dari hasil kejahatan itu dapat dipidana" tutupnya 

(kt)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Galian C Milik KR Di Batang Asam Belum Memiliki Izin

Trending Now

Iklan