Iklan

Komisi VIII DPR Dukung Putusan MUI Tentang Fatwa Haram Beri Pengemis Uang

warta pembaruan
02 November 2021 | 7:28 PM WIB Last Updated 2021-11-02T12:28:26Z
Jakarta, www.wartapembaruan.co.id – Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto mendukung keputusan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sulawesi Selatan terkait  fatwa yang mengharamkan untuk memberikan uang kepada pengemis di jalan. Namun demikian, ia juga meminta pemerintah daerah menangani pengemis di jalanan agar mendapatkan perhatian dan tidak meresahkan masyarakat.

"Kita dukung fatwa itu, tapi yang harus dipastikan jangan sampai anak-anak fakir miskin atau telantar itu tidak diurus. Perlu ada kerja sama dengan pihak pemda (agar) yang minta-minta itu ditertibkan, benar nggak mereka itu dalam kondisi tidak mampu, fakir miskin atau yatim atau (sebaliknya) mereka dieksploitasi oleh pihak tertentu," kata Yandri dalam keterangan pers di Jakarta, Selasa (2/11/2021).

Menurutnya, alasan MUI Sulsel mengeluarkan fatwa haram tersebut disebabkan oleh banyaknya pengemis yang dieksploitasi oleh kelompok tertentu.  Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu juga meminta agar pihak yang mengeksploitasi pengemis itu ditindak. "Kalau misalnya dieksploitasi oleh pihak tertentu, pihak yang mengeksploitasi itu harus ditindak supaya ada efek jera,” katanya.

Selain itu, katanya menambahkan, pihaknya meminta agar fatwa haram memberi uang kepada pengemis tersebut dapat disosialisasikan secara masif. Sebab, warga terkadang memberikan uang kepada pengemis di jalan karena ingin bersedekah. Namun dikemukakan, kalau misalnya masih ada orang yang memberi uang kepada pengemis dengan keyakinan untuk memberikan sedekah, maka tidak perlu dipersoalkan, dan jangan jadi perdebatan.

“Kalau prinsip fatwa itu muatannya itu untuk menertibkan, supaya tidak ada yang dieksploitasi, maka kami di DPR mendukung. Tetapi tetap harus ada tindak lanjur dari pemerintah setempat. Fatwa ini mesti disosialisasikan, literasinya diperbanyak, sehingga kesepahaman itu terbangun di tengah-tengah masyarakat," kata Yandri.

Sebelumnya Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan  telah mengeluarkan fatwa haram memberikan uang kepada pengemis di jalanan. Keputusan tersebut tertuang dalam fatwa Nomor 1 Tahun 2021 tentang Eksploitasi dan Kegiatan Mengemis di Jalanan dan Ruang Publik.

Menurut Sekretaris Umum MUI Sulsel, KH Muammar Bakri, keluarnya fatwa haram tersebut karena adanya unsur mengeksploitasi orang untuk mengemis di jalanan umum. Selain itu, fatwa haram tersebut juga berlaku bagi pemberi uang kepada pengemis.

"Pertama, haram mengeksploitasi orang untuk meminta-minta. Kedua, bagi pemberi, haram memberi kepada peminta-minta di jalanan dan ruang publik, ini karena mendukung pihak yang mengeksploitasi pengemis serta tidak mendidik karakter yang baik," katanya.

Selain itu, poin ketiga fatwa tersebut menyatakan, haram hukumnya bagi pengemis yang memiliki fisik utuh dan sehat karena malas bekerja. Kemudian makruh jika yang bersangkutan meminta di jalanan atau tempat publik yang bisa membahayakan dirinya.

"Keempat, pemerintah wajib menyantuni, memelihara, dan membina pengemis dengan sebaik-baiknya. Jika ada pengemis di jalan, maka berdosa pemerintah," katanya menegaskan.

MUI Sulsel juga merekomendasikan kepada aparat penegak hukum untuk menindak pihak-pihak yang mengeksploitasi orang (menjadi pengemis). Pasalnya, MUI Sulsel menilai hal tersebut sebagai kejahatan kemanusiaan.

"Aparat hukum harus menindak pihak-pihak yang mengeksploitasi orang, karena itu dianggap sebagai kejahatan kemanusiaan," kata Muammar.

Sementara itu Sekretaris Jenderal MUI, Amirsyah Tambunan mengapresiasi MUI Sulsel yang mengeluarkan fatwa haram memberi uang kepada pengemis di jalanan. Namun demikian, ia meminta pemerintah memperhatikan kesulitan masyarakat saat ini, terutama untuk memenuhi kebutuhan pokok di saat pandemi Covid-19.

“Pemerintah harus memperhatikan masyarakat fakir miskin dan anak terlantar, apalagi hal tersebut sudah tertuang dalam Undang Undang Dasar (UUD) Negara Tahun 1945,” katanya. (ys_soel)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Komisi VIII DPR Dukung Putusan MUI Tentang Fatwa Haram Beri Pengemis Uang

Trending Now

Iklan