Iklan

Korea Selatan Membuka Kembali Penempatan Pekerja Migran Skema EPS untuk Indonesia

warta pembaruan
06 November 2021 | 12:02 PM WIB Last Updated 2021-11-06T05:02:41Z


Jakarta, Wartapembaruan.co.id
- Pemerintah Korea Selatan akhirnya membuka kembali dan menghapus pembatasan jumlah tenaga kerja asing yang masuk ke negaranya. Pembukaan tersebut termasuk untuk Penempatan Pekerja Migran Skema EPS untuk Indonesia.

"Hari ini Minister of Employment and Labour Ahn Kyung-deok memutuskan untuk membuka kembali dan menghapus pembatasan jumlah tenaga kerja asing yang masuk dengan mempertimbangkan persyaratan karantina sebelum dan sesudah masuk negara Korea Selatan," ungkap Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, di Kemnaker, Jakarta, Jumat (5/11/2021).


Ida mengungkapkan hal tersebut setelah Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker, Suhartono bertemu dengan Atase Tenaga Kerja Korsel, Mr. Lee Junho di Jakarta.

Ida mengatakan, upaya penempatan kembali PMI ke Korea telah dimulai sejak Juli 2021, di mana pada 26 Juli 2021 lalu pihaknya telah mengirimkan surat kepada MoEL untuk dapat mempertimbangkan pembukaan kembali penempatan PMI. Permohonan ini mempertimbangkan penurunan jumlah positive rate COVID-19 di Indonesia.


Dengan kembali dibukannya penempatan PMI ini, maka mewakili Pemerintah Indonesia, kami menyampaikan apresiasi dan terima kasih setinggi-tingginya kepada Pemerintah Korea atas kerja sama yang terjalin baik selama ini, khususnya di bidang penempatan dan pelindungan PMI secara G to G melalui EPS sejak tahun 2008," kata Ida

Menurut Ida, Korea menjadi salah satu negara tujuan penempatan favorit para PMI. "Data penempatan PMI menunjukkan, jumlah peminat setiap tahun lebih dari 10.000 orang PMI. Pada tahun 2019, terdapat 9.946 PMI yang lulus. Setahun berikutnya turun menjadi 2.422 orang PMI dan kembali menurun menjadi 2.290 pada tahun 2021," ujar Ida.

Dirjen Binapenta dan PKK Jemnaker, Suhartono, mengatakan, dalam pertemuannya dengan Mr Lee Junho, Pemerintah Korsel mempersyaratkan telah dilakukannya vaksinasi dan tes PCR bagi CPMI yang akan masuk ke negaranya.

"Mr Lee Junho mengatakan bahwa Pemerintah Korsel mewajibkan vaksinasi bagi CPMI dan PCR Tes pada saat keberangkatan yang berlaku selama 3 hari (72 jam)," kata Suhartono.


Dijelaskan Suhartono, apabila CPMI/PMI sudah divaksinasi lengkap (2 dosis), maka akan mendapat keringanan pada saat proses karantina di Korsel, yaitu bisa karantina untuk 2 orang dalam 1 kamar selama 10 hari.

"Sementara apabila CPMI/PMI belum divaksinasi, maka Pemerintah Korea akan mewajibkan untuk karantina 1 orang dalam 1 kamar selama 10 hari," pungkasnya. (Azwar)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Korea Selatan Membuka Kembali Penempatan Pekerja Migran Skema EPS untuk Indonesia

Trending Now

Iklan