Iklan

Di Penghujung Tahun, 4 Kasus Tindak Pidana Berhasil diungkap oleh Polres Tegal Kota

warta pembaruan
30 Desember 2021 | 5:23 PM WIB Last Updated 2021-12-30T10:23:08Z


Kota Tegal, Wartapembaruan.co.id
- PolresTegal Kota kembali menggelar Konferensi Pers ungkap kasus menjelang akhir tahun 2021 bertempat di Lobby Mapolres, Kamis (30/12/2021).

Dalam Konferensi Pers tersebut terungkap sebanyak 4 kasus tindak pidana dengan jumlah 7 tersangka telah diamankan, yaitu kasus sebagaimana diatur dalam pasal 170 KUHP, pasal 346 jo 181 KUHP, pasal 363 dan pasal 365 jo 53 KUHP.

Kapolres Tegal Kota AKBP Rahmad Hidayat, S.S pada saat Konferensi Pers menyampaikan bahwa menjelang akhir tahun 2021 ini Polres Tegal Kota telah berhasil mengungkap 4 kasus tindak pidana.

Masing-masing lanjut Kapolres, pertama kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan ( penjambretan ) sebagaimana diatur dalam pasal 365 KUHP yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 20 November 2021 dengan TKP di Jalan Glatik Kel. Randugunting Kota Tegal, dengan tersangka atas nama AM, laki-laki, usia 26 tahun seorang warga Jalan K.H. Zaenal Mustofa Kel.Debong Kidul Kota Tegal. Sedangkan korbannya adalah saudari S, perempuan, usia 45 th, warga Ds. Bandasari RT 03 RW 01 Dukuhturi, Kab. Tegal, sedangkan barang bukti yang diamankan yaitu sebuah sepeda motor Honda Revo warna hitam milik tersangka dan sebuah tas warna biru dongker yang berisi uang Rp.100.000, milik dari pada korban. Atas perbuatannya tersangka terancam hukuman penjara selama 9 tahun.

Kemudian yang kedua yaitu kasus pengungkapan tindak pidana Aborsi terkait penemuan Mayat Bayi pada tanggal 11 November 2021, TKP di aliran sungai Krandon Jl. Bukit tinggi 4 RT 04/RW 02 Kel. Krandon Kec. Margadana Kota Tegal. Untuk tersangka saudari S.F, usia 24 th, Perempuan, Karyawan Swasta Alamat Kec. Dukuhturi Kab Tegal, dengan kejadian tersebut tersangka dianggap melanggar hukum karena melakukan tindakan aborsi dan mengubur, menyembunyikan, atau menghilangkan mayat dengan maksud menyembunyikan kematian dan kelahiran orang itu sebagaimana dimaksud dalam pasal 346 Jo Pasal 181 KUHP dengan ancaman hukuman selama 4 tahun penjara.

Lalu kasus yang ketiga masih lanjut Kapolres, yaitu kasus tindak pidana Pencurian dengan pemberatan (Curat) sebagaimana diatur dalam pasal 363 KUHP yang terjadi pada tanggal 09 Desember 2021, dengan TKP di Cafe Agul Agul Jl. Proklamasi Kel. Tegalsari, Kota Tegal. Untuk tersangka saudara RAT, laki-laki, 26 th, alamat Jl. Indramayu RT 06/02 Kel. Bandung, Kota Tegal. Atas perbuatanya tersangka terancam hukuman 9 tahun penjara sebagaimana diatur dalam pasal 363 KUHP.

Dan yang terakhir yaitu kasus pengeroyokan yang terjadi pada tanggal 24 Desember 2021, yang terjadi di atas Kapal Nelayan KM. SRI MULYA. Untuk tersangka sebanyak 4 orang yaitu CH, S, SA dan ABF, sedangkan korbannya yaitu saudara SB, laki-laki, usia 21 th, alamat Jl. Layang Rt.06/09 Kel. Tegalsari, Kota Tegal dan saat ini kondisi korban sudah dinyatakan sehat oleh dokter dan sudah diperbolehkan pulang. Atas kejadian ini para tersangka dijerat dengan 170 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan penjara, "terang Kapolres.

Dengan terungkapnya kejadian tindak pidana tersebut di atas, Kapolres menghimbau agar warga masyarakat khususnya di Kota Tegal untuk lebih berhati-hati dengan modus-modus kejahatan yang semakin kompleks, sehingga tindak kejahatan bisa diantisipasi.

"Saya berharap dengan Konferensi Pers hari ini, tolong rekan-rekan media sampaikan kepada masyarakat agar dijadikan sebagai pelajaran bagi kita semua supaya lebih berhati-hati dan memahami akan kejahatan-kejahatan dengan modus baru di masa pandemi Covid 19 ini,"pungkas Kapolres.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Di Penghujung Tahun, 4 Kasus Tindak Pidana Berhasil diungkap oleh Polres Tegal Kota

Trending Now

Iklan