Iklan

PB PARFI Penuhi Undangan Sidang Dari PN Jaksel. Soultan Saladin Cs. Tidak Hadir

warta pembaruan
30 Desember 2021 | 8:26 AM WIB Last Updated 2021-12-30T01:26:24Z


Jakarta Selatan, Wartapembaruan.co.id
~ Bertepatan," Rabu tanggal (29/12/2021), bertempat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Pengurus Besar Persatuan Artis Film Indonesia (PB PARFI) telah memenuhi undangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagai Penggugat pada Sidang Perdana kasus Perbuatan Melawan Hukum (PMH), yang dilakukan oleh Tergugat yakni saudara Muhammad Saladin alias Soultan Saladin dan Aspar Paturusi.

Pada kesempatan tersebut," majelis hakim telah melakukan pemeriksaan berkas kelengkapan penggugat guna persidangan, antara lain:

1. Legal Standing PB PARFI 2020-2025, berstatus lengkap.

2. Surat Kuasa dari PB PARFI kepada Kuasa Hukumnya, berstatus lengkap dan memenuhi syarat.

3. Berkas Para Pemberi Kuasa yaitu Alicia Djohar sebagai Ketua Umum PB PARFI, Gusti Randa, SH. sebagai Sekretaris Umum dan Evie Singh sebagai Bendahara Umum di PB PARFI, berkas semuanya lengkap.


Kepada kuasa hukum PB PARFI yaitu Adi Satria Noer, SH., MH. dan Jamal Fakaubun, SH., MH. majelis hakim mejelaskan," bahwa Juru Sita Pengadilan Negeri Cibinong, telah melayangkan surat panggilan sidang ke rumah Saudara Saladin, namun pintu rumah digembok, dan pada akhirnya surat disampakain melalui Kelurahan domisili saudara Saladin. 

Sementara surat panggilan sidang yang dilayangkan ke saudara Aspar Paturusi sudah diterima oleh yang bersangkutan,

Kini Para tergugat di persidangan perdana ini, tidak hadir. Bahkan tidak ada satu orang pun baik dari kuasa hukum tergugat maupun orang yang merepresentasikan mereka yang datang ke Pengadilan Negeri (PN Jaksel), memenuhi panggilan pengadilan.

Secara moril, 

Begitu juga dengan ketidakhadiran para tergugat ini menjadi poin besar bagi PB PARFI. Apa yang pernah mereka gembar-gemborkan ternyata tidak terbukti pada hari ini. Dalam kata lain PB PARFI telah menang secara moril karena hadir pada Sidang Perdana memenuhi panggilan pengadilan.

Baik dari kami PB PARFI sebagai penggugat dan mereka para tergugat, dan untuk selanjutnya akan diundang kembali untuk menghadiri sidang lanjutan pada tangal 19 Januari 2022.

Melalui Press Release ini PB PARFI juga ingin menyampaikan bahwa gugatan lainnya juga telah kami layangkan melalui Pengadilan Niaga (di PN Jakarta Pusat) terkait pelanggaran Merk. 

Sidang Perdana akan diadakan pada tanggal 4 Januari 2022.

Sementara panggilan dari Polda Metro Jaya untuk Saudara Soultan Saladin dan Saudara Aspar Paturusi dalam statusnya sebagai terlapor, bisa ditanyakan langsung ke Polda Metro Jaya untuk mengetahui perkembangan dan jadwal panggilan kedua terlapor tersebut.*

(Eric)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • PB PARFI Penuhi Undangan Sidang Dari PN Jaksel. Soultan Saladin Cs. Tidak Hadir

Trending Now

Iklan