BREAKING NEWS

Kurang dari 12 Jam, Tim Gabungan Polda Jambi Tangkap Pelaku Pembunuhan di Angso Duo


Jambi, Wartapembaruan.co.id
- sekira pukul 18.00 wib Tim Opsnal  Resmob Polda Jambi  Polresta Jambi dan Polres Muaro Jambi dalam kegiatan penangkapan Pelaku Tindak Pidana Pembunuhan sebagai mana dimaksud dalam Pasal 338 KUHPidana yang terjadi di Pasar Angso Duo Kota Jambi, Sabtu, 22/01/2022 Sekira  Pukul, 18:00 Wib

Adapun korban AM (47) Warga Kampung Baru, Legok, Danau Sipin Kota Jambi meninggal dunia usai ditikam.

Sementara Pelaku  Berinisial MD (23) Warga Legok, Danau Sipin ditangkap tim gabungan di Dusun 2 Rimbo Hantui Desa Muara Medak Kec.Bayung Lincir, Prov. Sumsel 

Pada Penangkapan tersebut, Tim Gabungan juga mengamankan AN yang berperan  membawa kabur dan menyembunyikan pelaku MD.

Sampai berita ini dirillis Tim Gabungan masih membawa kedua pelaku menuju Polresta Jambi guna penyelidikan lebih lanjut.


(kt)

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image