Iklan

Menaker Hendaknya Fokus dan Dalami Implementasi Kenaikan UM 2022

warta pembaruan
25 Januari 2022 | 9:19 PM WIB Last Updated 2022-01-25T14:19:20Z


Oleh: Timboel Siregar (Pengamat Ketenagakerjaan/Sekjen OPSI)

Jakarta, Wartapembaruan.co.id - Dalam rapat kerja Menteri Ketenagakerjaan dan Komisi IX DPR RI kemarin, Ibu Menaker menegaskan bahwa pihaknya terus berkomitmen memberikan perlindungan terhadap pekerja/buruh, termasuk perlindungan dalam hal pengupahan. Oleh karena itu, tidak benar jika ada yang beranggapan bahwa kebijakan penetapan Upah Minimum (UM) tahun 2022 sebagai bentuk ketidakpeduliannya terhadap nasib pekerja.

Ibu Menaker di media menyatakan "Tidak ada satu pun, sejengkal pun dalam diri saya menurunkan derajat perlindungan kepada pekerja/buruh:, pada saat Rapat Kerja bersama Komisi IX DPR RI di Gedung Nusantara I Lantai I DPR RI, Jakarta, Senin  tanggal 24/1/2022 kemarin.

Menurut saya pernyataan Ibu Menaker tidak sesuai dengan apa yang dilakukannya pada saat proses penetapan UM di 2021 lalu yang kerap kali memberikan pernyataan yang tidak pada tempatnya. Lalu hingga saat ini tidak ada hal kongkrit yang dilakukan Ibu Menaker untuk memperbaiki pengawas ketenagakerjaan yang memang selama ini menjadi kelemahan dalam mengawal implementasi UM di tempat kerja.

Berkenaan dengan pernyataan dan sikap terkait UM, Ibu Menaker pernah menyatakan Upah buruh Indonesia tertinggi, yang juga ditanyakan oleh Pimpinan Sidang Raker Pak Ansory Siregar kemarin, merupakan hal yang tidak perlu dilakukan yang terkesan “memaksa” para gubernur untuk tidak menaikkan upah lebih tinggi dari ketentuan rumus kenaikan upah minimum yang diatur di PP No. 36 Tahun 2021.

Dengan rumus kenaikan UM yang diatur dalam Pasal 26 ayat (3), ayat (4) dan ayat (5) PP No. 36 tahun 2021 maka rata-rata kenaikan UM 2022 sebesar 1.09 persen. Nilai kenaikan UM ini berada di bawah inflasi nasional sebesar 1,61 persen. Bila kenaikan upah minimum di bawah kenaikan inflasi maka upah riil pekerja menurun sehingga daya beli pekerja menurun juga. Bagaimana Ibu Menaker bisa mengatakan melindungi buruh sementara daya beli buruh menurun?

Bahwa faktanya Gubernur diberikan kewenangan untuk menetapkan kenaikan upah minimum, dan mengacu pada Pasal 26 ayat (2) PP No. 36 Tahun 2021 disebutkan penyesuaian upah minimum ditetapkan dalam rentang nilai Batas Atas (BA) dan Batas Bawah (BB). Ayat (2) ini sebenarnya memberikan ruang kepada para Gubernur untuk menaikan UM sesuai kondisi daerahnya yaitu antara nilai BA dan BB, tidak diatur hanya oleh rumus-rumus saja yang datanya pun sudah ditentukan oleh BPS.

Respon Ibu Menaker yang menyurati Gubernur DKI Jakarta, ketika Gubernur Anies merevisi kenaikan UMP DKI tahun 2022 menjadi 5,1 persen, menurut saya juga hal yang tidak perlu dilakukan mengingat tidak ada kewenangan Menaker untuk melakukan pembinaan kepada kepala daerah, termasuk Gubernur DKI.

Dalam UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, bila ada kepala daerah yang dinilai melanggar Prosram Strategis Nasional, maka yang memiliki kewenangan untuk melakukan pembinaan adalah Menteri Dalam Negeri. Saya menilai Menteri Ketenagakerjaan terlalu jauh bereaksi.

Lalu tentang belum adanya hal kongkrit yang dilakukan Bu Menaker terkait fungsi pengawas ketenagakerjaan, faktanya masih banyak perusahaan yang membayar upah di bawah UM yang ditetapkan, lalu banyak pekerja dengan masa kerja 1 tahun atau ke atas yang masih dibayar sesuai UM yang ditetapkan, namun tidak ada penegakan hukum atas pelanggaran-peanggaran tersebut.

Apa yang bisa ditawarkan oleh Ibu Menaker untuk memperbaiki peran pengawasan ketenagakerjaan sehingga pengusaha yang melanggar ketentuan UM dapat diberikan sanksi pidana maupun perdata sesuai UU Cipta Kerja. Apakah Menaker mau membangun komunikasi dengan SP/SB yang melaporkan pelanggaran UM di tempat kerja, apakah Menaker mau memberikan tindakan hukum kepada pengawas ketenagakerjaan yang tidak menindaklanjuti pengaduan UM, apakah Menaker memiliki sistem pengaduan UM hingga tindaklanjutnya dalam sistem pengaduan yang bisa diakses oleh pelapor sehingga pelapor mengetahui proses tindaklanjutnya, dsb.

Paling tidak dari dua hal ini, menurut saya memang Ibu Menaker belum memiliki komitmen untuk melindungi buruh. Apa yang disampaikan Ibu Menaker kemarin hanyalah rangkaian kata-kata tanpa makna.

Banyak hal yang perlu dilakukan dalam masalah kenaikan UM 2022 ini, oleh karenanya Pimpinan Sidang Komisi IX DPR RI dalam Rapat Kerja kemarin berencana memanggil kembali Ibu Menaker untuk membahas masalah kenaikan UM ini

Saya berharap Komisi IX benar-benar memanggil kembali Ibu Menaker untuk mendalami dan fokus pada tindaklanjut penetapan UM 2022, dan implementasinya di tempat kerja serta persoalan penegakkan hukum yang lemah terhadap pelanggar UM selama ini. (Azwar)

Pinang Ranti, 25 Januari 2022

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Menaker Hendaknya Fokus dan Dalami Implementasi Kenaikan UM 2022

Trending Now

Iklan