Iklan

Anggota DPR: Kerangkeng Manusia Bentuk Perampasan Kemerdekaan

warta pembaruan
25 Januari 2022 | 10:52 PM WIB Last Updated 2022-01-25T15:52:09Z

 


Jakarta, www.wartapembaruan.co.id – Anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman menyatakan perbuatan memenjarakan manusia di dalam kerangkeng besi di rumah kediaman Bupati Langkat (non-aktif) Terbit Rencana Perangin Angin merupakan tindak pidana berat, dan merupakan bentuk perampasan kemerdekaan manusia.


“Kenyataan (temuan kerangkeng manusia) di Langkat itu urusannya sangat serius sekali. Pidana cukup berat, karena tentang perampasan kemerdekaan seseorang,” kata Habiburokhman kepada wartawan di Jakarta, Selasa (25/1/2022).

Ia mendesak aparat kepolisian untuk meminta pertanggungjawaban secara pidana terhadap semua pihak yang terlibat dalam proses kerangkeng manusia tersebut. Menurutnya, siapa pun yang terlibat, harus diberikan sanksi pidana mulai dari pelaku hingga pihak-pihak yang ikut membantu kerangkeng manusia tersebut.

Habiburokhman kemudian merujuk Pasal 333 ayat 1 hingga 4 KUHP. Ayat 1 berbunyi, “Barangsiapa dengan sengaja menahan (merampas kemerdekaan) orang atau meneruskan tahanan itu dengan melawan hak, dihukum penjara selama-lamanya delapan tahun.”

Kemudian Ayat 2, “Jika perbuatan itu menyebabkan luka berat si tersalah dihukum penjara selama-lamanya sembilan tahun.” Ayat 3, “Jika perbuatan itu menyebabkan kematian orangnya, ia dihukum penjara selama-lamanya dua belas tahun.”

Sementara pada ayat 4, “Hukuman yang ditentukan dalam pasal ini dikenakan juga kepada orang yang sengaja memberi tempat untuk menahan (merampas kemerdekaan) orang dengan melawan hak.”

Ia menegaskan, siapa pun pelaku yang melakukan, menyuruh dan membantu, wajib dihukum dan dimintai pertanggungjawaban. Ancaman hukumannya delapan sampai sembilan tahun.

“Sangat prihatin dengan kasus ini. Kerangkeng manusia merupakan tindakan sangat jahat dan mirip dilakukan pada zaman penjajahan kolonial Belanda. Kita membayangkan saja enggak bisa, kok bisa dia merencanakan dan mewujudkan memenjarakan orang di kerangkeng. Ini jahatnya enggak ketulungan,” kata Habiburokhman.

Saat ini aparat kepolisian turun tangan menyelidiki temuan kerangkeng manusia di kediaman Terbit Rencana Perangin Angin. Hasil sementara, kerangkeng tersebut selama ini digunakan untuk penampungan orang kecanduan narkoba dan kenakalan remaja.

Lokasi kerangkeng tersebut terdapat di lahan seluas satu hektare dengan luas bangunan 6x6 meter persegi. Bangunan terbagi menjadi dua kamar dengan kapasitas 30 orang. Kabar mengenai kerangkeng ini mencuat karena Terbit Rencana Perangin Angin diduga menyiksa sekitar 40 pekerja sawit dengan memasukkan mereka ke dalam kerangkeng di rumahnya.

Dugaan penyiksaan dan perbudakan modern itu dilaporkan Migrant Care ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Senin (24/1/2022).

Sebelumnya, Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mendokumentasikan kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin. Kerangkeng itu ditemukan saat hendak menangkap Terbit dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) beberapa waktu lalu.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, bukti dokumentasi kerangkeng itu diperoleh tim penindakan di rumah Terbit Rencana Perangin Angin. Ada dua ruangan yang terlihat berkerangkeng di area rumah Bupati Langkat yang telah ditetapkan KPK sebagai tersangka penerima suap proyek pengadaan barang dan jasa. (ys_soel)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Anggota DPR: Kerangkeng Manusia Bentuk Perampasan Kemerdekaan

Trending Now

Iklan