Iklan

"Setahun" Laporan Penyelidikan Kasus Tanah Roni Chandra Tidak Berujung, Muklis : Saya Sebagai Masyarakat Taat Hukum Kecewa

warta pembaruan
17 Januari 2022 | 7:52 PM WIB Last Updated 2022-01-17T12:52:54Z



Pekanbaru, wartapembaruan.co.id  - Permasalahan terkait sengketa dan persoalan tanah serta adanya oknum-oknum mafia tanah yang diduga di backup oleh oknum nakal, telah banyak menyengsarakan masyarakat awam di berbagai daerah.


Salah satunya yang terjadi di wilayah kecamatan Tenayan Raya Kota Pekanbaru Propinsi Riau. Begitu banyak kasus dan persoalan tanah yang mencuat.

Hal ini dialami oleh seorang warga masyarakat bernama Muklis yang telah melaporkan permasalahan tanah yang baru di beli dari Roni Chandra warga jalan Teratai kelurahan Padang Bulan Senapelan. Persoalan mulai timbul disaat kedua belah pihak sepakat membuat balik nama surat dari tanah yang baru dibeli tersebut,. Hambatan dikarenakan adanya oknum berinisial  MS yang diduga menyerobot dan mengaku adalah sebagai pemilik tanah.

Terkait hal ini, Muklis melalui Roni Chandra akhirnya membuat laporan kepada pihak Polresta Pekanbaru dengan STTLP  NO 751/IX/2020/MODEL-B/SPKT UNIT II/ RESTA PKU dengan laporan pidana melawan UU NO 1 TAHUN 1946 tentang KUHP Pasal 385 bulan Agustus 2020 di jalan Tenayan,Sail, Tenayan Raya Kota Pekanbaru tertanggal 16 November 2020, pelapor Roni Chandra dan terlapor Inisial Sihombing. Dan terkait laporan pengaduan tersebut telah ditangani oleh sat Reskrim subnit 1 Tahbang Polresta Pekanbaru dengan pemeriksa adalah Aipda  Jaka, SP, S.H

Setelah setahun berjalan hingga saat ini, terkait laporan dugaan tindak pidana 385 tersebut tidak menampakkan perkembangan ataupun hasil. Harapan keadilan yang diharapkan masyarakat seperti Muklis ditengah Polri Presisi saat ini seperti kandas.

Kepada awak Media Muklis warga kelurahan Industri Tenayan menerangkan bahwa, " sebagai warga masyarakat yang taat hukum, kita mempercayakan dugaan adanya tindak pidana yang kita alami dengan membuat laporan kepada pihak kepolisian, dan karena tanah yang saya beli tersebut belum dibalik namakan, maka laporan masih atas nama pemilik tanah yaitu Roni Chandra"

"Setahun laporan dan banyak saksi telah di periksa terkait Objek tanah yang terletak di RT 04/RW 01 Tenayan atas nama Yunus tersebut. Tanah yang dulu luasnya 12  HA, separuh sudah dibeli oleh Irsad dan di jual lagi kepada Joni cencen,  yang sekarang sisanya itulah yang saya beli. Dari hasil pemeriksaan, semua saksi yang diperiksa  menyatakan tanah tersebut adalah milik H. Aminulah. Dan saya juga meyakini tanah yang saya beli adalah milik H.Aminullah karena telah saya periksa legalitas surat, sepadan, informasi masyarakat,mendengar informasi dari mantan RT dan RW, surat teregister dan penguasaan fisik tanah. Setelah itulah maka saya mulai membayar dan kemudian hendak melakukan proses balik nama, tetapi kemudian ada seseorang bernama Mastor Sihombing yang mengatakan tanah tersebut adalah miliknya, yang setelah saya cek kebenaran dan legalitas suratnya tidak memenuhi standard sesuai aturan pertanahan dan hukum, juga lagi tanah tersebut bukan atas nama oknum MS tersebut, tetapi atas nama alian yangperalihan haknya bukan karena jual beli, tetapi karena pembayaran hutang piutang antara alian kepada MS. Dan sudah saya konfirmasi kepada istri Alian, yang mengatakan bahwa diapun tidak mengetahui lokasi tanah alian tersebut," ucap Muklis

Lanjut Muklis, hingga hari ini kami belum mendapatkan informasi terkait kelanjutan penyelidikan. Saya juga pernah mendengar bahwa MS pada saat di periksa pernah menyampaikan, bahwa dia siap keluar dari tanah tersebut jika RT mengatakan siapa pemilik tanah tersebut. Dan RT sama seperti saksi yang lain juga telah menyatakan bahwa tanah tersebut adalah milik H.Aminulah. Tetapi MS malah tetap bertahan dan mengaku itu tanahnya.

Kemudian awak media juga menanyakan terkait apa langkah lanjutan dari Unit Tahbang Polresta Pekanbaru atas laporan Roni Chandra tersebut,  Muklis menyampaikan bahwa sempat ada kekosongan jabatan Kasat karena ada pergantian, maka belum bisa dilakukan gelar perkara oleh subnit 1 Tahbang, namun sampai kini, gelar perkara pun tetap belum ada dilakukan, padahal sudah ada kasat Reskrim yang baru.

Awak media kemudian menanyakan terkait adakah dugaan oknum tertentu yang membacking MS terkait kasus ini ? Muklis menyatakan," laporan ini sudah berjalan setahun lebih, dan sampai hari ini belum ada kelanjutan dan gelar perkara, saya menduga ada. Sehingga proses penyelidikan tidak berjalan sebagaimana mestinya.

"Saya tetap akan mencari keadilan, karena itu yang saya harapkan. Dan saya sudah menyurati Irwasda melalui sahabat saya dan jika perlu ke tingkatan yang lebih tinggi. Ditengah Polri yang Presisi, saya sebagai masyarakat merasa kecewa. Dan saya yakin, bapak Kapolresta tidak mengetahui terkait permasalahan ini. Saya yakin, karena saya mengenal sikap tegas dari Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Dr Pria Budi SIK,MH" pungkas Muklis.

Awak media kemudian mengkonfirmasi terkait hal tersebut kepada penyidik subnit 1 Tahbang, Aipda Jaka, SP, S.H yang menyampaikan bahwa" terkait hasil penyelidikan sudah hampir rampung, sembari menunjukkan  berkas pelapor dan terlapor kepada awak media. Dan kita sudah mengajukan untuk dilakukan gelar perkara kepada pimpinan kita yaitu Kasat Reskrim. Kita tinggal menunggu perintah lanjutan dari beliau selaku pimpinan"

Erick
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • "Setahun" Laporan Penyelidikan Kasus Tanah Roni Chandra Tidak Berujung, Muklis : Saya Sebagai Masyarakat Taat Hukum Kecewa

Trending Now

Iklan