Pekanbaru, Wartapembaruan.co.id - Pada sabtu silam (05 /02/22) sekira pukul 03.30 Wib Tim Gabungan Resmob Polresta Pekanbaru, Resmob Polda Riau dan Tim Opsnal Polsek Rumbai yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru KOMPOL Andrie Setiawan,SH.SI.K berhasil menangkap 2 (dua) orang diduga Pelaku
Tindak Pidana Pencurian sebagaimana dimaksud dalam Rumusan Pasal 363 KUHPidana atas nama ADI ARIANTO alias JEGER ( 37) dan HENGKI NANDANI Bin SYAMSURIZAL (30).
Penangkapan pelaku Curat tersebut dilakukan setelah Polisi banyak menerima Laporan pencurian yg dilakukan pelaku di beberapa tempat yg ada di Kota Pekanbaru terkhusus wilayah hukum Polsek Rumbai.(Kamis(10/2/22)
Yang mana setiap melakukan aksinya para pelaku menggunakan Kendaraan dengan ciri khas Sepeda Motor Yamaha RX KING warna putih.
Untuk TKP Pencurian di Wilayah Rumbai terjadi Pada Selasa 18 Januari 2022 sekira pukul 15.30 Wib di Jalan Tegal Sari Ujung Kel.Sri Meranti Kec.Rumbai Kota Pekanbaru,berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/12/1/2022/SPKT/POLSEK RUMBAI/POLRESTA PEKANBARU/POLDA RIAU,tanggal 18 Januari 2022 atas nama pelapor MUHAMMAD ALFIAN RAMADHAN.
Saat ini Pelaku dan Barang Bukti Sepeda Motor YAMAHA RX KING telah diamankan utk Proses Hukum lebih lanjut. (*)
Juntak/Riau