Iklan

Hasil Audit BPK.RI,Kesalahan Penganggaran di Pemkab Simalungun, Sekda Pemkab Simalungun Harus Bertanggung Jawab

warta pembaruan
26 Maret 2022 | 6:50 PM WIB Last Updated 2022-03-26T11:50:15Z

Sekda kabupaten Simalungun : Esron sinaga

Simalungun, Wartapembaruan.co.id -- Hasil pemeriksaan dokumen rakapitulasi realisasi fisik dan keuangan serta dokumen pertanggungjawaban Laporan Realisasi Anggaran (LRA) Pemkab Simalungun TA.2020 ditemukan adanya kesalahan Penganggaran Belanja Barang dan Jasa Sebesar Rp.1.998.095.096,00, Belanja Hibah sebesar Rp.142.821.731.104,90 dan Belanja Modal Sebesar Rp.11.094.092.524,00 0 sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).RI nomor.47.B/LHP/XVIII.MDN/05/2021tanggal 10 Mei 2021.


Dari hasil pemeriksaan dokumen yang dimaksud ditemukan kesalahan penganggaran belanja barang dan jasa pada Dinas Kesehatan yakni pengadaan aset tetap peralatan dan mesin sebesar Rp.601.639.096,00, yang nilai manfaatnya lebih dari satu tahun, serta pengadaan jasa konsultasi perencanaan jalan pada dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Simalungun sebesar Rp.1.396.456.000,00.

Selanjutnya kesalahan penganggaran belanja Hibah pada Dinas Pendidikan Kabupaten Simalungun yakni Penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sebesar Rp.142.821.731.104,90, belanja tersebut seharusnya dianggarkan pada Belanja Honrarium Pegawai sebesar Rp.317.931.000,00, Belanja Barang dan Jasa pengadaan barangbahabis pakai atau persediaan sebesar Rp.81.900.048.654,90, serta belanja modal pengadaan aset tetap sebesar Rp.60.603.751.450,00.

Kesalahan penganggaran berikutnya dalam LHP BPK.RI disebut kealahan penganggaran belanja modal pada Dinas kesehatan kabupaten Simalungun, yang seharusnya dianggarkan pada belanja barang dan jasa, namun tetap dianggarkan pada belanja modal sebesar Rp.99.407.288,00

Sekretaris Daerah (Sekda) kabupaten Simalungun selaku ketua TAPD tidak cermat dalam meng evaluasi dan mem veripikasi usulan anggaran belanja SKPD akibatnya Realisasi belanja pegawai kurang saji sebesar Rp.317.931.000,00, realisasi belanja barang dan jasa kurang saji sebesar Rp.90.996.046.082,90, realisasi belanja hibah lebih saji sebesar Rp.142.821.731.104,90, realisasi belanja modal kurang saji sebesar Rp.51.507.754.022,00, belanja tersebut seharusnya dianggarkan pada belanja Modal sebesar Rp.1.998.095.096,00.

Sampai berita ini diturunkan, Esron Sinaga Sekretaris Daerah Kabupaten Simalungun enggan memberikan klarifikasi ke awak media, terkesan tak bertanggungjawab atas tugas dan fungsinya.
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Hasil Audit BPK.RI,Kesalahan Penganggaran di Pemkab Simalungun, Sekda Pemkab Simalungun Harus Bertanggung Jawab

Trending Now

Iklan