Iklan

Polres Lahat Press Confrence Penemuan Ladang Ganja di Desa Jemaring kecamatan Jarai Kabupaten Lahat

warta pembaruan
24 Maret 2022 | 10:20 AM WIB Last Updated 2022-03-24T03:20:36Z


Lahat, Wartapembaruan.co.id- - Rabu tanggal 23 Maret 2022, pukul 13.00 bertempat di loby kantor Polres Lahat sum-sel , Kapolres AKBP Eko Sumaryanto SIK,yang di dampingi oleh Waka polres lahat Kompol Feby Febriyana SIK, kasat Res Narkoba AKP Aliran Firman SH, Kapolsek Jarai AKP Indra Gunawan, dan kasi Humas polres lahat Iptu Sugianto, telah melaksanakan Press Conference ungkap kasus penemuan ladang ganja di desa Jemaring kecamatan Jarai Kabupaten Lahat.


Press Conference ungkap kasus tindak pidana tanaman ganja berdasarkan LP/A/40/III/2022/SPKT.Narkoba/Res lahat/Polda Sumsel, tanggal 22 Maret 2022, TKP desa Jemaring kecamatan Jarai kabupaten Lahat, tersangka An. Darham Apriansyah bin Suin, umur 46 tahun, alamat desa Jemaring kec. Jarai, denga Barang Bukti (BB) 6 batang tanaman ganja seberat 19,5 Kg.

Kapolres lahat menjelaskan berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa saudara Darham menanam ganja di sela2 kebun cabai miliknya, selanjutnya pada hari Senen tanggal 21 maret jam 21.30 wib Kapolsek Jarai AKP Indra Gunawan SH beserta anggota mengamankan saudara Darham yang berada di balai desa Jarai dan selanjutnya Kapolsek menghubungi kasat Res Narkoba yang selanjutnya mendatangi TKP bersama anggota intelkam polres lahat.


Sesampainya di kantor Polsek jarai kasat Narkoba dan personel lainya membawa tersangka untuk menunjukkan lokasi kebun cabai yg disela2 tanaman tersebut di tanami tanaman ganja, yang menurut keterangan tersangka untuk menyamarkan tanaman ganja agar tidak di ketahui oleh petugas.


Setelah di adakan penyisiran di dapat 6 batang tanaman ganja yang sudah berumur kurang lebih 7 bulan dan sudah siap panen setelah dilakukan penimbangan seberat 19.5 kg.

"Tersangka dan Barang Bukti saat ini di amankan di polres lahat untuk penyidikan lebih lanjut, untuk mempertanggungkan perbuatanya karena telah melanggar Undang2 no. 101 tentang narkotika dengan ancaman hukuman di atas lima tahun ,"Jelas Kapolres.


(DMS)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Polres Lahat Press Confrence Penemuan Ladang Ganja di Desa Jemaring kecamatan Jarai Kabupaten Lahat

Trending Now

Iklan