Iklan

Pekat IB Laporkan Gub Malut Ke KPK Terkait dukungan Kongres KNPI Tanpa legalitas Hukum di Maluku Utara

warta pembaruan
13 April 2022 | 4:40 PM WIB Last Updated 2022-04-13T09:40:08Z


Jakarta, Wartapembaruan.co.id -- Ketua Infokom DPP Pekat IB melaporkan resmi Dugaan KKN Gub Maluku Utara Ke KPK terkait SK Rekomendasi dukungan terhadap dukungan Kongres KNPI VI Di Maluku Utara tanpa legalitas Hukum.

Seharusnya Pemerintahan Daerah bisa lebih hati hati lagi dalam memberikan dukungan terhadap salah satu DPP KNPI yang saat ini sedang terpecah belah dan sedang berkonflik apalagi yang di dukung Pemprov Maluku Utara KNPI Dengan Versi tidak punya legalitas Hukum dari Menkumham.

Sesuai dengan Aturan Pemerintah Pasal 25 PP 58/2018 yang mengatur bahwa Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dapat melakukan pemberdayaan Ormas namun hanya kepada Ormas yang berbadan Hukum dan yang terdaftar. Pemberdayaan tersebut dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah dan menyalahi PP No 02 tahunn 2012 Tetang HIBAH DAERAH Maka Kami meminta KPK segera periksa Gubernur Maluku Utara dan Kepala Daerah lainnya di Provinsi Maluku Utara yang telah menyalahi jabatan dan kekuasaannya dalam memberikan kebijakan yang sangat berpotensi terjadinya KKN dalam hal mendukung Salah satu Ormas KNPI yang tidak mempunyai dasar Hukumnya Tutup Lisman
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Pekat IB Laporkan Gub Malut Ke KPK Terkait dukungan Kongres KNPI Tanpa legalitas Hukum di Maluku Utara

Trending Now

Iklan