Iklan

Minimalisir Pelanggaran, Korem 042/Gapu Gelar Penyuluhan Hukum

warta pembaruan
17 Mei 2022 | 3:57 PM WIB Last Updated 2022-05-17T08:57:27Z


JAMBI, Wartapembaruan.co.id – Komandan 042/Gapu Brigjen TNI Supriono, S.IP., M.M., diwakili Kasipers Letkol Kav Didi Carsidi, S.Sos., M.I.Pol pimpin pelaksanaan penyuluhan Hukum yang digelar oleh Tim Penyuluhan dari Kumdam II/Swj kepada seluruh Prajurit, PNS dan Persit wilayah jajaran Korem 042/Gapu yang berlangsung di Balai Prajurit Makorem 042/Gapu. Jl. Jenderal Urip Sumoharjo Kec. Telanaipura, Kota Jambi, Jambi, Selasa (17/05/2022).

Tujuan penyuluhan hukum ini dilaksanakan di satuan jajaran Korem 042/Gapu untuk dapat meningkatkan kesadaran hukum prajurit yang dipedomani dan dilaksanakan, guna meminimalisir tingkat pelanggaran di Satuan jajaran Korem 042/Gapu.

Dalam sambutannya, Kasipers Letkol Kav Didi Carsidi menyampaikan kepada seluruh anggota dan peserta yang hadir agar mengikuti penyuluhan secara sungguh-sungguh karena materi yang dibahas adalah materi yang penting.

Penyuluhan hukum dilingkungan TNI AD khususnya di jajaran Korem 042/Gapu sangat penting untuk memberikan pengertian, pemahaman, penambahan wawasan, pengetahuan tentang hukum yang berlaku.

“Sehingga prajurit, PNS dan Persit dilingkungan Korem 042/Gapu memahami perbuatan apa saja yang dilarang serta keharusan yang harus dipedomani," jelasnya.

Lebih lanjut, Kasipers menjelaskan bahwa penyuluhan hukum merupakan suatu upaya pembelajaran tentang penerapan hukum, agar setiap prajurit dan PNS serta Persit benar-benar paham tentang hukum sehingga dapat meminimalisir pelanggaran yang berkaitan dengan hukum.

Dan sebagai landasan dalam melaksanakan tugas sehingga tidak ragu untuk mengatasi setiap permasalahan yang dihadapi, dihadapkan dengan tuntutan tugas dimasa sekarang ini.

Kapten Chk Otorial Marpaung, SH., MH selaku Ketua Tim Penyuluhan dari Kumdam II/Swj menyampaikan materi antara lain, UU No. 1 tahun 1946 KUHP, UU RI No. 23 tahun 2004, UU No. 22 tahun 2009, UU No. 35 tahun 2016, UU No. 19 tahun 2016 tentang perubahan UU No. 11 tahun 2008 tentang ITE, KUHPM dan sosialisasi KEP Kasad No. KEP/448/V/2019 dan ST Kasad No. ST/3464/2021 tentang Tata cara Nikah, Cerai dan Rujuk.

Penyuluhan diikuti perwakilan Perwira Bintara, Tamtama, PNS dan Persit Makorem 042/Gapu dan Satbalak Aju Korem 042/Gapu, dengan tetap mematuhi protokol kesehatan.

Otentikasi : Kapenrem 042/Gapu Mayor Inf RM Hatta
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Minimalisir Pelanggaran, Korem 042/Gapu Gelar Penyuluhan Hukum

Trending Now

Iklan