Iklan

Kabar Buruk untuk Mafia Tanah, Harapan Baru Ada di Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto

16 Juni 2022 | 2:14 PM WIB Last Updated 2022-06-16T07:14:01Z


Wartapembaruan.co.id, Palembang ~ Carut marut ATR/BPN selama ini baik didaerah maupun dipusat tidak pernah terselesaikan, contoh kecil kasus mafia tanah di Palembang yaitu Penerbitan Sertifikat Ganda Oleh ATR/BPN Kota Palembang dengan No 1714 SHM Atas Nama Lucia theng, dimana dengan objek yang sama sebelumnya sudah memiliki Sertifikat yang sah dan berkekuatan hukum tetap dengan No SHM 392 kelurahan, Duku Palembang atas nama Arifin theng dimana proses penerbitan sertifikat tersebut sudah sesuai dengan pendaftaran tanah PP nomor 24 tahun 1997, tentang pendftaran tanah

Untuk itu dengan dilantiknya Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto Ada harapan baru bagi warga yang menjadi korban dari praktek Mafia tanah dimana mereka biasa menggunakan Uang dan aparat penegak hukum seperti, kepolisian Jaksa dan Hakim untuk menjalankan Aksinya.

Dilansir dari Media Kumparan Hadi Tjahjanto Menteri Agraria mengatakan persoalan mafia tanah menjadi salah satu prioritas program kerja dirinya di Kementerian ATR.

Ia pun berkomitmen akan meningkatkan kinerja pemberantasan mafia tanah.

“Itu pun akan terus kita tambah supaya mafia tanah ini benar-benar tidak ada, kita akan tetap, dan saya akan ke lapangan akan melihat secara langsung,” kata Hadi saat ditemui wartawan pasca sertijab di Kantor Kementerian ATR, Rabu (15/6).

Hadi mengatakan pihaknya nantinya akan terjun turun langsung ke lapangan dan melihat secara langsung polemik yang terjadi.

Pasalnya, pihaknya tak mau hanya mendapat laporan saja ihwal mafia tanah ini.

Selain mafia tanah, Hadi mengatakan pihaknya juga akan melihat apakah masyarakat masih mengalami kesulitan mengurus sertifikat tanah.

“Apakah ada yang mengalami kesulitan untuk urusi sertifikat, apakah ada hal-hal lain, apakah masih ada konflik, apakah permasalahan-permasalahan sewa yang begitu besar. Kemudian ada lagi permasalahan PNBP yang terlalu besar, itu akan kita saya lihat,” ujarnya.

Dia mengatakan pada dasarnya Presiden Jokowi memang sudah memerintahkan seperti itu sehingga masyarakat merasakan bahwa Kementerian ATR/BPN sudah berperan untuk membantu kesulitan masyarakat.

Sebelumnya, jajaran Kejaksaan melakukan penyidikan 34 perkara terkait mafia tanah di seluruh Indonesia sepanjang 2020-2022.

Ditaksir kerugian dari negara yang ditimbulkan akibat dugaan korupsi mafia tanah ini mencapai Rp 1,4 triliun.

“Bidang Tindak Pidana Khusus di seluruh Indonesia dalam menangani sejumlah perkara yang berkaitan dengan perkara pertanahan dengan nilai total kerugian kurang lebih mencapai Rp 1,4 triliun,” kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya, Selasa (14/6).

Sumedana merinci, total ada 35 penyelidikan kasus mafia tanah yang dilakukan oleh Kejaksaan seluruh Indonesia.

Dari 35 kasus tersebut, 34 perkara sudah masuk tingkat penyidikan; 9 perkara sudah masuk penuntutan; 4 perkara masih dilakukan upaya hukum; dan 1 perkara eksekusi. Kerugian negara akibat kasus-kasus tersebut mencapai Rp 1.445.635.409.212.

(At)





Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Kabar Buruk untuk Mafia Tanah, Harapan Baru Ada di Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto

Trending Now

Iklan