Iklan

Perusahaan Money Chager Kena Tipu Ratusan Juta, Pelaku Ditangkap Polsek Kelapa Gading

13 Juni 2022 | 2:29 PM WIB Last Updated 2022-06-14T03:56:15Z


Wartapembaruan.co.id, Jakarta
- Kepolisian Sektor Kelapa Gading, Resor Metro Jakarta Utara berhasil mengungkap dan menangkap pelaku penipuan cek bodong.

Dalam aksinya, pelaku diketahui sudah lima kali melakukan aksi kejahatan tersebut dan berhasil menipu korbannya hingga ratusan juta rupiah.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Wibowo, SIK, M.Hum yang didampingi Kapolsek Kelapa Gading, Kompol Vokky Sagala, SIK, mengungkapkan pelaku tersebut berinisial HW (56).

Lebih jauh Kapolres mengungkapkan, peristiwa penipuan itu bermula pada hari Selasa tanggal 31 Mei 2022, sekira pukul 12.42 WIB.

Saat itu tersangka HW dengan mengaku sebagai KO HEN menghubungi karyawan marketing PT. Hai Hai Valasindo dan memesan Dollar Singapura sebesar SIN $ 14.000, yang di bayar dengan cara COD dan janjian bertemu di Apotik Sumber Sehat Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Kemudian karyawan bagian pengiriman PT. Hai Hai Valasindo bertemu dengan tersangka HW alias KO HEN di depan Apotik Sumber Sehat. Kemudian tersangka HW alias KO HEN memberikan 1 lembar cek bank BNI dengan cek no. C0299670 senilai Rp. 155.750.000.

Selanjutnya, karyawan bagian pengiriman masuk ke bank BNI dan menanyakan ibu Nur kepada security, namun tidak ada karyawan yang bernama ibu Nur. Kemudian karyawan bagian pengiriman langsung keluar.

"Saat keluat, namun tersangka HW alias KO HEN sudah tidak ada, dan saat mencari 1 lembar cek bank BNI dengan Cek no. C0299670 senilai Rp. 155.750.000, ternyata di tolak dengan alasan beda tanda tangan," jelas Kapolres saat menggelar pres release di Mapolres Metro Jakarta Utara, (13-06-2022).

Karena merasa di tipu, karyawan bagian pengiriman melaporkan kejadian penipuan tersebut ke pimpinannya yang kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polsek Kelapa Gading pada hari Selasa tanggal 31 Mei 2022 sekitar jam 22.15 WIB.

Tidak menunggu lama, oleh pihak kepolisian yang menerima laporan itu, berhasil menaangkap tersangka HW. Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, tersangka HW alias KO HEN diketahui sudah melakukan penipuan dengan cara yang sama sebanyak 5 kali.

Dalam kasus ini Polsek Kelapa Gading berhasil menyita barang bukti berupa, 1 lembar cek bank BNI dengan no. C0299670 senilai Rp. 155.750.000. 1 lembar nota jual beli PT. Hai Hai Valasindo No.A.15110 senilai Sin $14.000, (empat belas ribu dolar Singapura) atau sebesar Rp. 155.750.000.

1 lembar uang pecahan Rp.100.00. Satu lembar uang Dollar Singapura sebesar SIN $ 1.000. Uang tunai sebesar Rp. 57.000.000. Lima lembar cek tunai Bank Danamon. Satu buah buku tabungan dan kartu ATM Bank Danamon atas nama HANS WIJAYA dengan No.rekening 003587623103. Satu pcs kemeja putih merk Menzone. 1 pcs celana jean panjang merk H&M. Satu unit hp merk Realme Type C21-Y warna hitam dan 1 bendel printout chat WhatsApp dengan pelaku (08Sagala,7596)

Atas perbuatannya itu, tersangka yang kini dimankan di Mapolsek Kelapa Gading dijerat Pasal 378 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun penjara tentang penipuan.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Perusahaan Money Chager Kena Tipu Ratusan Juta, Pelaku Ditangkap Polsek Kelapa Gading

Trending Now

Iklan