Iklan

Walikota Binjai Dapat Diberhentikan Dianggap Melanggar UU no 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah

warta pembaruan
30 Juni 2022 | 3:30 PM WIB Last Updated 2022-06-30T08:30:07Z


SUMUT, Wartapembaruan.co.id -- Tiur Wahyuni Zulyanti sebagai saksi pelapor di Ombudsman sumut merasa kesal terhadap proses perkembangan hasil laporan LAHP atas terlapor Adri Rivanto yang saat ini proses berjalan.Ditemui dikediamannya kamis (30/06/2022) Tiur atau akrab disapa Yanti menginginkan proses pengaduannya di Ombudsman perwakilan Sumut segera berjalan tuntas.


Tiur mengatakan: "Merujuk isi pasal 67 huruf b,Walikota Binjai maupun Wakil Walikota dapat diberhentikan dari Kepala daerah karena dianggap tidak menaati ketentuan peraturan perundang - undangan ASN,UU no 5 tahun 2014 pasal 87 (3) tentang pemberhentian PNS.Lanjut Yanti,pelanggaran yang diakukan Adri rivanto yang saat ini menjabat sebagai Kabag Pemerintahan di Pemko Binjai, mengangkangi pasal 8 PP no 10 tahun 1983 Jo PP no 45 tahun 1990 tentang izin perkawinan dan perceraian bagi PNS, PNS yang menolak melaksanakan aturan pasal 8 dijatuhi salah satu hukuman disiplin tingkat berat berdasarkan PP no 30 tahun 1980 jo PP no 53 tentang disiplin PNS ".Jelasnya. 

" Walikota Binjai dan Wakil Walikota diduga melanggar UU tersebut ,dimana kesalahan Amir Hamzah selaku Walikota tidak melaksanakan aturan Peraturan Pemerintah,disiplin PNS, dan UU ASN" urai Yanti.
Maka berimbas dengan pelanggaran ,dia diberhentikan dari Kepala daerah karena selaku Kepala daerah  tidak melaksanakan semua perundang -undangan yang ada di NKRI termasuk UU ASN" Tutup Yanti.

Dikabarkan Ombudsman perwakilan Sumut telah melakukan pemanggilan terhadap  Walikota Binjai sesuai informasi yang dihimpun  pemangilan terhadap Amir Hamzah  Walikota Binjai jatuh tempo  pada hari ini kamis (30/06)

Yanti selaku saksi pelapor  akan terus memperjuangkan haknya sampai Azas berkeadilan berpihak terhadap dirinya. (AG)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Walikota Binjai Dapat Diberhentikan Dianggap Melanggar UU no 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah

Trending Now

Iklan