Iklan

Diduga Disabotase Situs LPSE, Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jambi Lakukan Penyelidikan.

12 Juli 2022 | 8:26 PM WIB Last Updated 2022-07-12T13:31:28Z
Wartapembaruan.co.id, Jambi ~ Masih dalam  mengungkap tabir. Iyah bisa juga dibilang mengurai tabir kepalsuan. Bagaimana tidak,  bersiasat melakukan kecurangan atau sabotase yang disinyalir kong kalikong pihak tertentu dengan cara sistematis, struktural yang kini masih dalam tanda tanya beberapa pihak penyedia jasa.

Dugaan sabotase ini tertuju pada pihak penyelenggara, dalam hal ini posisi operator (eksekusi:red) yang berperan penting dalam Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), yang semestinya sebagai pelayanan publik milik pemerintah Kota Jambi seharusnya bermain secara adil dan tidak penuh kecurangan.

Untuk lebih mengupas dugaan ini, pastinya tentu kembali ke ranah/bidang IT (Cybercrime).

Media ini mencoba menelusuri dengan
mengkonfirmasi pihak Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jambi, apakah dengan disengaja (sabotase:red) terlapor bisa dipidanakan. Selasa (12/7/2022).

Melalui Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jambi, Kompol Arief Ardiansyah, menjelaskan dan menguraikan beberapa poin kasus perkara pengadaan barang dan jasa melalui laman (LPSE) apakah bisa disabotase. Kemudian apakah bisa menjadi celah bagi operator yang menguasai IT untuk upaya melakukan kecurangan.

"Iyah bener, beberapa waktu lalu kalau tidak salah ada pengaduan soal ini juga, lalu ada yang dilaporkan, kemudian diarahkan ke Subdit Tipidkor. "ucapnya

"Lalu, apakah bisa dalam hal ini sang operator IT dikatakan bisa indikasi sabotase. Yang pasti, prosesnya tentu butuh penyelidikan lagi, apakah ada tindak pindana, butuh keterangan saksi, di cek websitenya bagaimana, dan yang pasti harus ada pihak pelapor. "katanya

(M Rasyid)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Diduga Disabotase Situs LPSE, Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jambi Lakukan Penyelidikan.

Trending Now

Iklan