Iklan

Para Tergugat Memberi Tanggapan Putusan Pengadilan Negeri Kuala Tungkal

26 Juli 2022 | 11:01 PM WIB Last Updated 2022-07-26T16:01:59Z
Wartapembaruan.co.id, Jambi ~ setelah melalui sengketa dan peroses hukum yang lumayan lama Akhirnya Putusan dibacakan oleh Majelis Hakim pada tanggal 21 Juli 2022 Pengadilan kualatungkal  kabupaten tanjabbar dengan keputusan Menolak Gugatan penggugat, para tergugat (terlapor) yang di laporkan oleh Himpal siagan sebagai penggugat atas lahan seluas 27 hektar dari 50 hektar yang dimiliki oleh Himpal siagian  terletak di KM 73. dusun Mudo kecamatan muara papalik lintas timur provinsi jambi, Senin 25/07/2022.

Gugatan yang dilakukan Himpal Siagian, CS di Pengadilan Negeri kualatungkal terhadap para Tergugat sebanyak 9 (sembila) pihak Antara lain: 
1.  Lili Marlina
2.  Dedy Arianto
3.  Erwin Setiawan
4.  Samuji Hasan
5.  Ahmad Raffa
6.  Desmiyanto
7.   Hairul Amri Prastio
8.  Ari Wibowo
9.  BPN 

Dalam pertemuan di kediaman Edi Andriadi pada Senin sekira pukul 14: 00 Wib di jalan Patimura jambi, ada beberapa pihak tergugat menyampaikan keterangan kepada awak media yang hadir antara lain:

Pak Samuji Hasan sebagai Pemilik lahan saya merasa Hakim Pengadilan Negeri kualatungkal telah benar mengambil keputusan, karena ketiga sertifikat yang saya miliki sudah sah dan benar menurut pengadilan, karena apa yang diajukan penggugat di tolak dan saya menghargai lembaga hukum, ketika ditanya gimana dengan kesannya putusan pengadilan kesannya apresiasi berterimakasih kepada para penegak hukum memutuskan apa adanya sesuai fakta dan data yang ada, jadi kepeda pihak yang menggugat ya legowola menerima keputusan dari Pengadilan Negeri, katanya.

Dedy Arianto sembagai pihak ahli waris dari pemilik awal yaitu tanah tersebut dimiliki oleh orang tua sejak dari tahun 79 juga ikut jadi tergugat di pengadilan menyampaikan bahwasan memang benar telah dilaporkan oleh Himpal siagian tetapi pengadilan telah menyatakan menolak seluruh gugatan Himpal CS. untuk langkah selanjut kami dan keluarga akan melaporkan balik Himpal siagian CS baik secara hukum pidana maupun Perdata, karena selama lebih kurang 25 tahun lahan tersebut diganggu dan kami tidak bisa mengolah lahan kami sendiri dan begitu juga pencemaran nama baik kekeluaga kami, dengan melaporkan kami sebagai Mafia tanah, padahal itu memang lahan keluarga kami sendiri, dalam waktu dekat kami akan ambil langka hukum selanjut, ujarnya.

Sebagai Kuasa hukum dari Samuji yang selama ini telah menangani perkara hukum Mike Mariana siregar memberi keterangan kepada media bahwa perlu digaris bawahi jangan adalagi oknum-oknum yang mengaku memiliki lahan dengan dasar menggunakan SK Gubernur No 6 tahun 90 putusan ini juga menjadi titik balik pemprov jambi untuk memperbaiki birokras jangan mengeluarkan regulasi tetapi tidak diawasi, untuk langkah hukum selanjutnya kliennya akan melaporkan parah pihak pelapor dalam Hal ini Himpal siagian CS baik secara pidana maupun perdata karena klien kami sudah banyak dirugikan selama 25 tahun lebih oleh Himpal Siagian CS, tutupnya.

(At)




Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Para Tergugat Memberi Tanggapan Putusan Pengadilan Negeri Kuala Tungkal

Trending Now

Iklan