Wartapembaruan.co.id, Jakarta ~ Sidang gugatan Perbuatan melawan hukum terhadap Lucia theng dan Para Pihak yang diduga sebagai Mafia tanah terus berlanjut di Pengadilan Negeri Jakarta barat, sidang pada tanggal 28 Juli 2022 perkara No. 190/Pdt.G/2022/PN.JKT. BRT, Bahwa persidangan hari Kamis tgl 28 Juli 2022 telah dilakukan di pengadilan negeri Jakarta Barat, Jumat 29/07/22
Adapun para tergugat di sidang gugatan (PMH) antara lain adalah Tergugat I - nyonya Lucia Theng, Tergugat II - kantor pertanahan kota Palembang, Turut Tergugat I - Kanwil BPN provinsi Sumatera Selatan, dan turut tergugat II - kementerian agraria dan tata ruang ( ATR ).
Bahwa pihak-pihak yg Hadir sbb :
- Kuasa Para Penggugat.
- Staf Turut Tergugat - I.
- Staf Turut Tergugat - II, juga mewakili Tergugat - II ( BPN Kota Palembang ).
Bahwa pihak yang tidak hadir Tergugat 1 ( Lucia Theng).
Dari keterangan Kuasa hukum Penggugat yaitu Marusaha Hutajulu, SH, M.H. menyampaikan kepada Media ini bahwa sidang hari ini Kamis dengan agenda Replik dari kita - Penggugat, dan Majelis Hakim pokok perkara serta, para pihak yang hadir telah sudah menerima Replik tersebut.
Adapun dalam perkara gugatan ini kita telah banyak mendapatkan bukti-bukti dan pelanggaran yang dilakukan oleh terlapor 1 dan Oknum kantor BPN Kota dan Oknum Kanwil BPN Provinsi Sumatera Selatan, dimana telah di temukan bukti-bukti pemupakatan jahat antara Ny LT dengan Para Oknum kantor BPN dalam Menerbitkan Sertifikat Ganda, dengan melawan Hukum Undang-Undang Agraria dimana telah ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia., Ucapnya.
Untuk sidang berikutnya ditunda sidang selanjutnya tanggal 11 Agustus 2022 dengan agenda Duplik dari para Tergugat, dan Turut Tergugat.Demikian yang dapat kami sampaikan, sekian dan terima kasih, Tutupnya.
(kt)