Iklan

Wakil Ketua DPR RI Dukung Pemerintah Cabut Izin ACT

warta pembaruan
06 Juli 2022 | 6:26 PM WIB Last Updated 2022-07-06T11:28:31Z

Keterangan Gambar : Sufmi Dasco

Jakarta, Wartapembaruan.co.id - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan dukungannya atas keputusan pemerintah mencabut izin penyelenggaraan lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT). Ia yakin pemerintah memiliki dasar yang kuat dalam mengambil keputusan tersebut.

"Saya pikir Kemensos tentunya sudah mempunyai dasar yang kuat untuk mencabut izin penyelenggaraan tersebut," kata Sufmi Dasco di Kompleks MPR/DPR Senayan, Jakarta, Rabu (6/7/2022).

Ia juga memastikan pihak DPR RI akan memberikan dukungan terhadap keputusan yang diambil pemerintah, sekaligus berharap agar di masa depan tidak lagi ada hal-hal yang tidak tepat sasaran dan merugikan masyarakat dalam penggalangan dana masyarakat.

Bahkan, Sufmi Dasco juga meminta kepada pemerintah untuk melakukan pengawasan yang sama juga terhadap lembaga-lembaga lain yang diduga melakukan kegiatan penyelewengan dana masyarakat. Termasuk meminta komisi-komisi teknis di di DPR yang berkaitan dengan lembaga-lembaga filantropi agar memaksimalkan fungsi pengawasannya.

"Takutnya, ada beberapa yang memiliki izin yang sama, tapi kemudian terjadi penyalahgunaan, kan sayang sekali," katanya.

Sufmi Dasco juga telah meminta Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk mengusut tuntas kasus dugaan penyelewengan dana umat yang dilakukan pihak-pihak tidak bertanggung jawab, termasuk kasus dugaan penyelewengan dana donasi yang dilakukan lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Ia meminta audit terhadap dana publik ACT dilakukan dengan melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), sehingga dapat membuktikan dugaan penyelewengan dana publik.

“Kami juga mengimbau masyarakat jangan berspekulasi terkait kasus ini, serahkan kepada aparat penegak hokum,” katanya.

Sebelumnya, Kementerian Sosial RI resmi mencabut izin penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT). Pencabutan ini adalah tindak lanjut atas adanya dugaan pelanggaran peraturan yang dilakukan ACT.

Pencabutan dinyatakan dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 yang ditandatangani oleh Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi pada Selasa, (5/7/2022).

Menurut informasi dari Kementerian Sosial RI, ditemukan adanya pelanggaran aturan terkait pemotongan dana sumbangan, yaitu ACT memotong dana sumbangan hingga 13,7 persen, lebih besar dari ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengamanatkan pemotongan dana maksimal 10 persen dari total sumbangan.

“Jadi alasan pemerintah mencabut dengan pertimbangan karena adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial RI, sampai nanti menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal, baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut,” kata Muhadjir dalam keterangan resminya, Rabu (6/7/2022). (ys_soel)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Wakil Ketua DPR RI Dukung Pemerintah Cabut Izin ACT

Trending Now

Iklan