Iklan

Peredaran 1,35 Ton Sianida dan 1 Pelaku Diamankan Ditreskrimsus Polda Kalteng

30 Agustus 2022 | 6:34 PM WIB Last Updated 2022-08-30T11:34:10Z

Wartapembaruan.co.id, Palangkaraya ~ Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Tengah berhasil menangkap salah seorang wanita berinisial SD atas kasus peredaran bahan kimia berbahaya jenis sianida atau natrium sianida (NaCN). 

Hal ini disampaikan langsung Dirreskrimsus Polda Kalteng Kombes Pol Kaswandi Irwan dalam konferensi persnya di Mapolda Kalteng yang didampingi Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Kisamto Eko Saputro, Selasa (30/8/22).

" Saat ini kita telah menganankan barang bukti sebanyak 1 ton 350 Kg," ujar Kombes Pol Kaswandi Irwan. 

Dijelaskan Dirreskrimsus Polda Kalteng bahwa, pelaku SD ini membeli sianida tersebut dari seseorang yang berinisial F dengan harga Rp 4,5 juta per kaleng dengan berat bersih 50 kilogram. 

" Tersangka SD diketahui menerima kiriman sianida itu di pelabuhan di daerah Sampit," lanjutnya. 

Alumni Akpol angkatan 1998 tersebut mengungkapkan pelaku SD membawa dan menyimpan bahan kimia tersebut di rumah tempat tinggalnya di Jalan Temanggung Tilung II No.61, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangkaraya, Kalteng.

" Berdasarkan pengakuannya, bahan kimia berbahaya jenis sianida atau sodimum natrium cyanide (NaCN) tersebut dijual ke para penambang di beberapa wilayah Kabupaten di Kalteng dengan harga Rp 6 juta per kaleng dengan berat bersih 50 Kilogram," sambungnya. 

Ditambahkan Kombes Pol Kaswandi Irwan, SD ini mengaku sudah melakukan jual beli sianida sejak 2021 lalu. Tersangka SD sebelumnya telah menjual sianida kurang lebih sebanyak 3 ton.

" Dari hasil penjualan barang bukti sisanya yang berhasil diamankan sebanyak 1,35 ton," tambahnya. 

Mantan Dirreskrimum Polda Jambi tersebut juga menyebutkan kasus peredaran sianida menjadi atensi khusus pihaknya yang mana bahan kimia ini seringkali digunakan untuk keperluan aktivitas tambang emas ilegal di sejumlah wilayah di Kalteng.

Pengungkapan peredaran sianida ini merupakan atensi Kapolda untuk memutus rantai sehingga pasokan yang biasa dipergunakan pelaku penambangan emas ilegal semakin berkurang dan diharapkan dapat mencegah terjadinya penambangan emas illegal yang membahayakan lingkungan.

" Sesuai atensi Pak Kapolda, maka kita akan cegah peredaran bahan kimia berbahaya jenis sianida ini, sehingga mencegah terjadinya penambangan emas illegal, " pungkasnya. 

Sumber: Dhea
Rillis: kian tat
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Peredaran 1,35 Ton Sianida dan 1 Pelaku Diamankan Ditreskrimsus Polda Kalteng

Trending Now

Iklan