Merasa Proses Laporan Lamban, Korban Penganiayaan Didampingi LBH APB KAI Datangi Polsek Jambi Selatan
JAMBI, Wartapembaruan.co.id – Merasa penanganan laporan dugaan penganiayaan yang dilaporkannya belum menunjukkan perkembangan signifikan, korban bersama tim kuasa hukum dari LBH APB KAI Jambi mendatangi Polsek Jambi Selatan, Kamis (18/6/2026), untuk meminta kejelasan terkait proses penyidikan yang sedang berjalan.
Kedatangan korban dan tim LBH APB KAI bertujuan melakukan koordinasi langsung dengan penyidik sekaligus mendesak agar penanganan perkara dilakukan secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam pertemuan tersebut, LBH APB KAI Jambi menyampaikan sejumlah poin penting kepada penyidik. Pertama, mereka mendesak agar proses hukum terhadap laporan dugaan penganiayaan segera dituntaskan tanpa adanya penundaan yang tidak jelas.
"Kami meminta penyidik bekerja sesuai aturan hukum dan memberikan kepastian kepada korban terkait perkembangan kasus ini," tegas perwakilan LBH APB KAI Jambi.
Dari hasil koordinasi, penyidik Polsek Jambi Selatan menyampaikan bahwa pihaknya akan melayangkan panggilan kedua kepada terlapor yang dijadwalkan pada Senin, 22 Juni 2026. Penyidik juga menyatakan akan segera melakukan gelar perkara dan menentukan status hukum pihak yang bertanggung jawab apabila unsur pidananya telah terpenuhi.
Selain itu, LBH APB KAI mengungkap adanya dugaan tekanan terhadap pelapor yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di Kabupaten Sarolangun. Tekanan tersebut diduga dilakukan agar korban mencabut laporan yang telah dibuat.
Tidak hanya itu, muncul pula dugaan adanya upaya merintangi proses penyidikan dengan cara mengintimidasi sejumlah saksi yang juga merupakan pegawai P3K di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sarolangun.
"Jika benar ada pihak-pihak yang mencoba menekan korban maupun mengintimidasi saksi, maka tindakan tersebut patut diduga sebagai bentuk intervensi terhadap proses hukum yang sedang berjalan," ujar tim LBH APB KAI.
LBH APB KAI Jambi menegaskan akan terus mengawal kasus tersebut hingga tuntas, baik dalam proses penyidikan maupun terhadap dugaan tekanan yang dialami korban dan para saksi.
"Kami akan memastikan hak-hak korban terlindungi dan proses hukum berjalan tanpa intervensi dari pihak mana pun," tegasnya.
LBH APB KAI juga meminta kepada oknum di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sarolangun agar bersikap netral dan tidak memihak dalam persoalan tersebut.
"Apabila memang ada niat baik untuk menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan, seharusnya dilakukan dengan cara yang santun dan tidak melalui tekanan, intimidasi, ataupun upaya mempengaruhi korban untuk mencabut laporan," tutupnya.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik karena menyangkut dugaan penganiayaan sekaligus dugaan adanya tekanan terhadap korban dan saksi dalam proses penegakan hukum. Masyarakat pun berharap aparat penegak hukum dapat bekerja profesional, transparan, dan memberikan kepastian hukum kepada semua pihak.
