Pelantikan Kadis Tanjab Barat Jadi Sorotan, Isu Mahar Jabatan Rp150–200 Juta Beredar di Tengah Masyarakat
Kuala Tungkal, Wartapembaruan.co.id – Pelantikan sejumlah pejabat eselon II di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat menjadi sorotan publik setelah nama-nama pejabat yang akhirnya dilantik disebut telah beredar di media sosial dan grup percakapan jauh sebelum pelantikan resmi dilaksanakan.
Berdasarkan pantauan Boemimelayu.id, sejumlah akun media sosial bahkan telah memprediksi secara rinci nama pejabat yang akan menduduki jabatan tertentu.
Setelah pelantikan berlangsung, sebagian besar nama yang sebelumnya beredar diketahui sesuai dengan hasil akhir yang diumumkan pemerintah daerah.
Adapun pejabat yang dilantik di antaranya:
Sahala Simatupang, SKM, M.PH sebagai Kepala Dinas Kesehatan.
Aina Dewiana, S.Pd sebagai Kepala Dinas P3AP2KB.
Badai Permana, S.IP sebagai Kepala Dinas Ketahanan Pangan.
Agus Sumantri, S.Hi., MH sebagai Kepala Dinas Perhubungan.
M. Ali, S.Pd.SD., MM sebagai Kepala Dinas Sosial.
Dedy Ardiansyah, SE., MM sebagai Kepala Dinas Tenaga Kerja.
Kesesuaian antara prediksi yang beredar sebelumnya dengan hasil pelantikan tersebut memunculkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat terkait transparansi dan independensi proses seleksi jabatan.
Seorang narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku mempertanyakan mekanisme pengisian jabatan tersebut.
"Kalau memang nama-nama yang akan dilantik sudah diketahui jauh hari sebelumnya, tentu publik berhak bertanya bagaimana proses pengambilan keputusannya. Namun hal itu tetap perlu dibuktikan dan tidak bisa langsung disimpulkan sebagai pelanggaran," ujar sumber kepada Boemimelayu.id.
Narasumber tersebut juga mengaku mendengar adanya isu yang berkembang di masyarakat mengenai dugaan praktik transaksional dalam pengisian jabatan.
"Ada berbagai isu yang beredar, termasuk angka-angka tertentu yang disebut-sebut berkisar Rp150 - Rp200 juta untuk satu jabatan kepala dinas. Tetapi itu masih sebatas informasi yang beredar dan belum terverifikasi kebenarannya. Karena itu perlu dibuktikan melalui mekanisme hukum yang berlaku," katanya.
Menurutnya, apabila proses pengisian jabatan hanya menjadi formalitas sementara hasil akhirnya telah diketahui sejak awal, maka hal tersebut berpotensi mencederai prinsip merit sistem yang menjadi dasar manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN).
Bocornya nama calon pejabat sebelum pelantikan memang tidak otomatis membuktikan adanya pelanggaran hukum. Namun kondisi tersebut dapat menimbulkan persepsi negatif dan mengurangi kepercayaan publik terhadap proses seleksi apabila tidak disertai penjelasan yang transparan dari pemerintah daerah.
Sejumlah masyarakat berharap Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat dapat membuka secara transparan hasil penilaian kompetensi, rekam jejak, serta dasar pertimbangan penetapan pejabat yang dilantik sehingga tidak menimbulkan spekulasi berkepanjangan.
Masyarakat juga meminta aparat penegak hukum, termasuk pihak berwenang di bidang pengawasan ASN, untuk memberikan perhatian terhadap isu yang berkembang agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan di tengah publik.
Hingga berita ini diterbitkan, Boemimelayu.id masih berupaya menghubungi Bupati Tanjung Jabung Barat Ustadz Anwar Sadat dan pihak terkait lainnya guna memperoleh tanggapan dan klarifikasi atas berbagai pertanyaan yang berkembang di masyarakat.

