Iklan

Sidang Gugatan Penelantaran Anak Oleh RUS Terhadap Brigadir FS Di Pengadilan Negeri Jambi

03 Agustus 2022 | 9:06 PM WIB Last Updated 2022-08-03T14:36:03Z
Wartapembaruan.co.id, Jambi ~ Sidang gugatan penelantaran anak yang digelar di Pengadilan Negeri Jambi, sidang dipimpin oleh Hakim ketua Romy, hakim anggota Syafrizal dan Suwarjo, sidang memasuki agenda menghadirkan para saksi dari penggugat, pada awalnya ada dua orang saksi yang dihadirkan oleh penggugat melalui kuasa hukumnya Mike Mariana Siregar, SH, diantaranya LS dan SKH serta dari tergugat dihadiri kuasa hukumnya Helmi, SH. berhubung ada ikatan keluarga dan ibu kandung dari penggugat LS tidak bisa memberikan kesaksian kepada Majelis hakim, Selasa 02/08/2022.

Dalam memberikan kesaksian pada sidang ini SKH terlebih dahulu diambil sumpah sebagai saksi, sidang diawali dengan hakim memberi kesempatan kepada pengacara penggugat memberi pertanyaan kepada Saksi, Apakah mengenal nama tergugat dan pekerjaannya , Saksi mengatakan tau tergugat bernama FS pekerjaan Polisi berpangkat Brigadir dan berdinas di Polda Jambi bagian Satnarkoba, katanya

Apakah SKH tau berapa orang anak FS dari pernikahan dengan RUS ? jawabnya ya tau mereka mempunyai 3 orang anak dan ketiganya diasuh oleh RUS, apaka saudari SKH tau berapa umur dari ketiga orang anak mereka ?  SKH mengatakan tidak tahu hanya tahu yang paling besar kelas 4 SD dan yang kedua kelas 2 SD yang ketiga masih umur 3 tahun, ucapnya.

Saudari tau pekerjaan dari RUS ? hanya ibu Rumah tangga dan mengelolah Rumah kos-kosan dan apakah ada pekerjaan lain yang bersangkutan mengatakan tidak tau.

Kalau pekerjaan FS selain polisi apakah tau ada pekerjaan sampingan? SKH mengatakan tau saudara FS memiliki Gudang minyak solar didaerah Aurduri satu dan itu sudah dikerjakan sebelum mereka berpisah dan sampai sekarang, ungkapnya.

Sementara itu dari kuasa hukum tergugat juga memberikan beberapa pertanyaan kepada Saksi, diantaranya apakah saksi tau kos-kosan yang di urus sama penggugat adalah harta bersama? saksi mengatakan iya, apakah FS ada tinggal disitu saksi mengatakan sudah lama tidak tinggal disitu,    dan apakah hasil kos-kosan diambil ibu RUS saksi mengatakan tidak tau, selain itu apakah mereka punya kebun tidak? menurut cerita ada tapi kebun tersebut sudah dijual oleh FS, katanya.

Jadwal sidang berikutnya masih mendengarkan keterangan saksi lain yang akan dihadirkan oleh kuasa hukum dari penggugat.

(kt)




Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Sidang Gugatan Penelantaran Anak Oleh RUS Terhadap Brigadir FS Di Pengadilan Negeri Jambi

Trending Now

Iklan