Iklan

Kemnaker Minta Manajemen Shopee Melakukan Assesment dan Pemetaan SDM yang PHK

23 September 2022 | 10:56 AM WIB Last Updated 2022-09-23T05:22:18Z


Wartapembaruan.co.id, 
Jakarta ~ Akibat badai startup global, Shopee, salah satu startup e-commerce terbesar di Indonesia, sepanjang tahun 2022 telah melakukan aksi pemutusan hubungan kerja (PHK).

Setidaknya ada sekitar 3% dari total karyawan Shopee yang mencapai 6.000 orang, yang dirumahkan. PHK yang dilakukan Shopee sebenarnya bukan hal baru karena sudah dilakukan di berbagai negara lain juga.

Shopee telah menutup kantornya di sejumlah negara Amerika Latin. Laporan Reuters mengutip tiga sumber mengatakan perusahaan menutup operasional lokal di Cile, Kolombia, dan Meksiko, bahkan menutup seluruhnya di Argentina.

Pihak Shopee menyebut, kebijakan PHK merupakan sebuah hal yang sulit untuk diambil. Namun Shopee dituntut untuk beradaptasi dengan kondisi perekonomian saat ini dan melakukan evaluasi terhadap portofolio bisnisnya.

Menanggapi hal ini, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menuturkan, persaingan dalam dunia bisnis adalah wajar, karena, purchasing power (daya beli) publik sedang on off karena situasi ekonomi global.

Menurut Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial (PHI) dan Jamsostek, Kemnaker, Indah Anggoro Putri, seperti perusahaan lainnya, Shopee menyikapi sikon ini dengan melakukan efficiency. "PHK mungkin akan menjadi salah satu ikhtiar Shopee dalam proses efisiensi supaya bisa tetap survive," ujar Putri melalui pesan singkat yang diterima wartapembaruan.co.id, Jumat (23/9/2022).

Namun demikian, Dirjen Putri, menyampaikan kepada manajemen Shopee, agar mengkaji dulu secara serius bahwa memang PHK adalah jalan terakhir.

Kalau pun PHK harus diambil dalam rangka efisiensi tersebut, maka Kemnaker menyarankan agar manajemen harus melakukan assesment dan pemetaan SDM, mana dan siapa yang paling terpaksa di PHK.

"Manajemen Shopee siap patuh pada saran-saran dari Dirjen PHI Jamsos Kemnaker dan jika harus memPHK maka Menejemen Shopee siap patuh pada  regulasi ketenagakerjaan yang berlaku," pungkas Dirjen Indah Anggoro Putri. (Azwar).

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Kemnaker Minta Manajemen Shopee Melakukan Assesment dan Pemetaan SDM yang PHK

Trending Now

Iklan