Iklan

Tidak Memiliki Surat IMB, Bangunan Dua Tingkat Di Ledong

29 September 2022 | 5:40 PM WIB Last Updated 2022-09-29T11:24:31Z

Bangunan dua lantai yang berdiri tanpa dilengkapi surat IMB di kecamatan Ledong. (foto : Albert.H)

Wartapembaruan.co.id, Labuhanbatu R
aya ~ Didaerah Pangkal Lunang Ledong sebuah bangunan didirikan sekitar dua bulan, dan bangunan tersebut dalam proses hingga saat ini.Rabu 28-09-2022

Dari hasil investigasi awak media wartapembaruan.co.id di lapangan, bangunan ini milik salah seorang pengusaha asal Tionghoa berinisial Acai yang bertempat tinggal di kelurahan ledong, Kecamatan Ledong, kabupaten Labuhanbatu Utara.

Awak media mendatangi rumah Acai untuk mengkonfirmasi langsung kepada yang bersangkutan, namun yang bersangkutan tidak mau menemui awak media.

Dari keterangan warga masyarakat setempat kepada awak media,”kami bukan tidak setuju adanya pembangunan mini market didaerah kami. Tapi, pemilik usaha minimarket dapat memperhatikan dampaknya kepada kami pengusaha kecil didaerah sini, ujar salah seorang pedagang yang tidak mau disebutkan nama nya, dengan kesal.

Awak media wartapembaruan.co.id  mengkonfirmasi via telfon kepada bapak Lurah desa pangkal lunang Bpk Sujianto, mengatakan ”Menyangkut bangunan tersebut, kami dari pemerintahan desa Pangkal Lunang, belum pernah mengeluarkan izin bangunannya, sebab kami tidak memiliki wewenang untuk mengeluarkan surat IMB itu adalah wewenang pihak Dinas perizinan, katanya.

Menambahkan, awal pembangunan kami memang ada mengeluarkan surat rekomendasi untuk usaha yang akan di dirikan namun, surat rekomendasi yang kami keluarkan, sudah tidak sesuai lagi dengan fisik dilapangan dan menyangkut masalah Izin Mendirikan Bangunan ( IMB ) sepengetahuan saya belum ada, tandasnya.

Pemilik bangunan gedung yang tidak mempunyai biar mendirikan bangunan gedung dikenakan hukuman perintah pembongkaran (Pasal 115 ayat [2] PP 36/2005).

Lalu, bagaimana Bila bangunan tadi sudah terlanjur berdiri namun belum mempunyai IMB? sesuai Pasal 48 ayat (3) UUBG disebutkan bahwa:

“Bangunan gedung yang sudah berdiri, tetapi belum memiliki IMB biar mendirikan bangunan pada ketika undang-undang ini diberlakukan, buat memperoleh izin mendirikan bangunan harus menerima sertifikat laik fungsi berdasarkan ketentuan undang-undang ini.”

Jadi, kewajiban buat melengkapi setiap pembangunan tempat tinggal dengan IMB berlaku pada setiap orang, dan tidak ada dispensasi eksklusif buat penduduk orisinil sekalipun. 

Memang dalam pratiknya, aplikasi kewajiban buat melengkapi pembangunan rumah dengan IMB berkaitan menggunakan pencerahan aturan masyarakat dan jua penegakan hukum asal pihak pemda.


(Albert Hutagaol)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Tidak Memiliki Surat IMB, Bangunan Dua Tingkat Di Ledong

Trending Now

Iklan