Iklan

Kejati Kalbar Kembali Tangkap Tersangka DPO Korupsi Asrama Guru SMPN 2 Sajingan

warta pembaruan
26 Oktober 2022 | 9:04 PM WIB Last Updated 2022-10-26T14:04:38Z


Pontianak, Wartapembaruan.co.id
-- Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat berangkat dari Pontianak menuju Jakarta.pukul 19.40 Wib Selasa(25/10/2022)

Setibanya di Jakarta, Kemudian  sekitar pukul 15.30 WIB, Tim Tabur Kejaksaan Agung bersama demgan Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat berangkat menuju Jalan Mangga Besar IV A, Kelurahan Taman Sari guna menyisiri keberadaan Tersangka/DPO, didampingi Ketua RT setempat, sekitar pukul 15.50 WIB, Tersangka/DPO an. EEM bin MS, berhasil diamankan di sebuah rumah kos yang berada di Jalan Mangga Besar IV A No. 22, Kelurahan Taman Sari, Kecamatan Taman Sari, Kota Administrasi Jakarta Barat, Provinsi DKI Jakarta.

Kemudian Tersangka/DPO langsung dititipkan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk selanjutnya dibawa dan diserahkan kepada penyidik dari Kejaksaan Negeri Sambas guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Identitas Tersangka / Buronan yang diamankan, yaitu:
Nama : EEM bin MS
Tempat lahir : Pemangkat
Umur/tanggal lahir : 44 Tahun / 01 Maret 1978
Jenis kelamin : Laki - laki
Kewarganegaraan : Indonesia
Tempat Tinggal : Jalan Tani Makmur Gg. Pemangkat III RT.002 RW.014 Kelurahan Akcaya Kecamatan Pontianak Selatan Kota Pontianak
Agama : Islam
Pekerjaan : Karyawan Swasta.
Pada hari Rabu (26/10/2022),

Tersangka EEM Bin. MS, sekira jam 14.05 Wib, tiba dibawa ke Pontianak oleh Tim Intel Kejari Sambas dengan menggunakan pesawat Super Jet.

Kasus posisi perbuatan tersangka :
Bahwa tersangka EEM bin MS, diduga telah melakukan tindak pidana korupsi pada pembangunan Asrama Siswa dan Guru serta sarana Olah raga SMPN 2 Sajingan, Kecamatan Sajingan, Kab. Sambas TA. 2018.

Tersangka ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Sprint Khusus No:10/O.1.17/Fd.1/05/2021 tanggal 24 Mei 2021 an. tersangka EEM bin MS, dengan Kerugian Negara kurang lebih sebesar Rp117.270.910,00 (seratus tujuh belas juta dua ratus tujuh puluh ribu sembilan ratus sepuluh rupiah).
Berdasarkan hasil audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) dari BPKP Perwakilan Prov. Kalbar, pelaksana kegiatan tersebut adalah CV. SETARA BANGUN KONTRUKSI dilaksanakan oleh tersangka EEM bin MS, anggaran dana tahun 2018 sebesar Rp. 655.000.000.-, yang bersumber dari APBN tepatnya pada Direktorat Jenderal Pembangunan Daerah Tertinggal Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia.

Tersangka EEM bin MS, diamankan karena ketika dipanggil sebagai Tersangka, yang bersangkutan tidak datang memenuhi panggilan sebanyak 3 (tiga) kali secara patut, dan oleh karenanya Tersangka EEM bin MS dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Selanjutnya, Tim segera melakukan pemantauan yang intensif dan saat dipastikan keberadaan Tersangka, Tim langsung bergerak cepat untuk melakukan pengamanan. 

Pasal yang disangkakan :
Primair : Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Ayat (1),(2),(3) UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Subsidiair : Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1),(2) ,(3)  UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kajati Kalbar DR, Masyhudi, SH, MH, menghimbau dan mengajak peran masyarakat dan insan press, ikut membantu menginformasikan jika mengetahui keberadaan buronon yang lain (belum tertangkap) untuk menyampaikan informasi kepada Kejati Kalbar Informasi Daftar Pencarian Orang (DPO) / Buronon Kejati Kalbar dapat dilihat website resmi Kejati Kalbar yaitu : https://kejati-kalbar.go.id/

Dengan penangkapan ini akan memberikan efek psikologis kepada buronan lainnya sedangkan yang belum tertangkap hanya masalah waktu saja dan mengingatkan kepada para buronon  Tidak Ada Tempat Aman Bagi Pelaku Kejahatan Buron / DPO.

Pada Tahun 2022 ini, Kejati Kalbar telah menangkap 4 (Empat) Buronon yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

(HSN)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Kejati Kalbar Kembali Tangkap Tersangka DPO Korupsi Asrama Guru SMPN 2 Sajingan

Trending Now

Iklan