Iklan

Lambannya Penanganan Kasus Oleh Polda Riau Membuat Dr Ferddy Simanjuntak Gerah.

02 November 2022 | 7:12 AM WIB Last Updated 2022-11-02T00:12:42Z


Wartapembaruan.co.id, Kampar (Riau) ~ 
Laporan Wartawan yang telah dilimpahkan oleh Polda Riau ke Polres Kampar dan juga laporan polisi yang ditangani Polsek Tapung Hulu, terkait Pengancaman dan pelecehan Profesi Wartawan Masih Mengendap, Alias Jalan ditempat. hal ini terbukti dari tanggal 16 Mei 2022, sampai sekerang Masih belum ada kepastian Hukum bahkan penetetapan tersangka.

Kapolres Kampar AKBP Didik Priyo Sambodo SIK, pada hari Jumat, (16/9/22), sekira pukul 08.30 mengatakan" dalam waktu dekat ini akan segera memproses laporan wartawan tersebut. dan bila penting kasus tersebut akan di ambil alih oleh Polres"tegas Kapolres di hadapan Awak media.

Berdasarkan Laporan Polisi No. LP/B/69/V/2022/SPK/Polsek Tapung Hulu/Polres Kampar/Polda Riau tanggal 16 Mei 2022, dengan korban / saksi Pelapor March Guspati Ziduhu.GH tentang perkara dugaan Tindak Pidana Pengancaman Pembunuhan dan Intimidasi / Pelecehan terhadap Profesi Wartawan yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 14 Mei 2022 bertempat disebuah warung kopi didepan kantor Afd.V PTPN V Kebun Terantam, Kec. Tapung Hulu, Kab. Kampar, Riau.

Dr. Freddy Simanjuntak, S.H., M H, selaku Kuasa Hukum PT. Opsi Jelita Pers, Menanggapinya" yang disampaikan oleh Kapolres Kampar AKBP Didik Priyo Sambodo SIK, pada hari Jumat, (16/9/22), terkesan hanya mendinginkan Suasana, lanjut Freddy Simanjuntak, Bila laporan ini tidak memenuhi Unsur pidana menurut pihak  polres Kampar, harus mengeluarkan Surat Penghentian Penyelidikan, agar kami sebagai kuasa hukum bisa mengambil langkah Selanjutnya, tegasnya.

Kapolres Kampar AKBP Didik Priyo Sambodo SIK, ketika dikonfirmasi oleh tim, Mengatakan" Akan Saya Cek" 

Dr. Freddy Simanjuntak, S.H., MH. Menegaskan kasus ini sudah gelar Perkara bertempat di Lantai IV ruang Gelar Perkara Ditreskrimum Polda Riau yang dipimpin langsung oleh Kabag Wasidik

Rabu tanggal 27 Juli 2022 sekitar pukul 11.30 Wib, Seharus sudah ada tersangkanya, tapi sampai sekarang masih belum ada kepastian hukumnya. Tutup.


Tim

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Lambannya Penanganan Kasus Oleh Polda Riau Membuat Dr Ferddy Simanjuntak Gerah.

Trending Now

Iklan