Iklan

Dirlantas Polda Jambi Tegaskan Perusahaan Batubara Wajib Gunakan Aplikasi Simpang Bara.

01 November 2022 | 4:08 PM WIB Last Updated 2022-11-01T09:08:01Z


Wartapembaruan.co.id, 
Jambi - Dirlantas Polda Jambi, Kombes Pol Dhafi menegaskan perusahaan batubara wajib menggunakan aplikasi Simpang Bara. 

Hingga saat ini, kata Dhafi, masih banyak perusahaan batubara yang tidak menggunakan aplikasi Simpang Bara ini. 

Sebab, aplikasi Simpang Bara sangat penting  bertujuan untuk mengatur mobilitas angkutan batubara di jalan umum tanpa mengganggu kepentingan masyarakat. 

"Kalo mereka (perusahaan batubara) mengabaikan aplikasi Simpang Bara ini, nantinya kita tidak bisa memprediksi secara tepat berapa angkutan batubara yang keluar dari mulut tambang," ujarnya, saat rapat di KSOP Pelabuhan Talang Duku Jambi bersama perusahaan Batubara. Selasa (1/11/2022).

Ia menjelaskan aplikasi Simpang Bara ini juga dapat melihat berapa banyak angkutan batubara yang layak melintas di jalan umum. Aplikasi ini juga dapat memprediksi berapa banyak angkutan batubara yang boleh melintas jika terdapat kerusakan jalan sehingga tidak menimbulkan kemacetan. 

Dari aplikasi Simpang Bara inilah nantinya yang  mengatur berapa banyak angkutan batubara yang bisa keluar dari mulut tambang hingga ke stockpile setiap harinya. 

"Jadi aplikasi Simpang Bara ini bisa mempertimbangkan ruas jalan yang diperbaiki, sehingga bisa lebih spesifik berapa volume kendaraan yang bisa melintas dan tidak menimbulkan kemacetan panjang," jelasnya. 

Dhafi menyebutkan aplikasi Simpang Bara ini nantinya juga dapat membantu Dinas Perhubungan apabila selama dua minggu digunakan dengan baik karena bisa mengetahui berapa jumlah kendaraan angkutan batubara di Provinsi Jambi. 

Tidak hanya itu saja, aplikasi Simpang Bara kedepan juga dapat mengidentifikasi plat nomor kendaraan angkutan batubara mulai dari asal plat, pembayaran pajak, pembayaran KIR hingga proses mutasi apabila masih terdapat plat luar. 

"Jadi sudah seharusnya bersinergi semua itu dan sambung menyambung menjadi satu di dalam aplikasi Simpang Bara ini, karena aplikasi ini sangat dirasakan dapat membantu operasional angkutan batubara di ruas jalan umun dengan tetap memperhatikan kepentingan masyarakat," tutur Dhafi. 

Ia menambahkan jika masih terdapat perusahaan batubara yang belum menggunakan Aplikasi Simpang Bara, pihaknya akan segera melaporkannya ke Kementerian ESDM meminta agar diberikan sanksi. 

"Pak Gubernur Jambi dengan ibu Dirjen dari Kementerian ESDM sangat mendukung aplikasi Simpang Bara ini. Nanti kita laporkan bagi perusahaan tambang yang belum menggunakan aplikasi ini ke Kementerian," tandasnya.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Dirlantas Polda Jambi Tegaskan Perusahaan Batubara Wajib Gunakan Aplikasi Simpang Bara.

Trending Now

Iklan