Iklan

Revisi PP 36, Bukan Menghadirkan Permenaker No. 18 Tahun 2022

warta pembaruan
20 November 2022 | 4:10 PM WIB Last Updated 2022-11-20T09:10:08Z


Oleh: Timboel Siregar (Pengamat Ketenagakerjaan/Sekjen OPSI)


Jakarta, Wartapembaruan.co.id - Menteri Ketenagakerjaan baru saja mengeluarkan Permenaker no. 18 tahun 2022 tentang penetapan upah minimum 2023.

Pada Pasal 6 Permenaker ini formula perhitungan kenaikan UM 2023 menjadi:

UM(t+1) = UM(t) + (Penyesuaian Nilai UM x UM(t))

Keterangan:
UM(t+1) : Upah Minimum yang akan
ditetapkan.
UM(t) : Upah Minimum tahun berjalan.
Penyesuaian
Nilai UM: Penyesuaian nilai Upah
Minimum yang merupakan
penjumlahan antara inflasi
dengan perkalian pertumbuhan
ekonomi dan α (alfa).

Jadi, Pasal 26 PP 36 tahun 2021 yang mengamanatkan formula kenaikan Upah Minimum (UM) diubah oleh Pasal 6 Permenaker No. 18 tahun 2022.

Atas lahirnya Permenaker No. 18 tahun 2022, ada beberapa catatan saya, yaitu :

1. Tentunya rumus baru ini lebih baik dari rumus di pasal 26 PP 36 tahun 2021.

Paling tidak dengan rumus baru ini kenaikan UM 2023 di atas inflasi yang terjadi di 2022. Namun UM 2023 akan diperhadapkan dengan inflasi 2023, sehingga Permenaker No. 18 ini belum otomatis memastikan daya beli buruh tidak turun di 2023. Ini bisa terjadi karena adanya faktor alfa yang dikalikan dengan pertumbuhan ekonomi. Formula ini berpotensi menyebabkan kenaikan UM 2023 tidak otomatis lebih tinggi dari inflasi 2023.

2. Rumus formula ini seperti PP 78 tahun 2015 yaitu penjumlahan pertumbuhan ekonomi dan inflasi nasional. Namun dalam rumus baru ini ada faktor alfa yang nilainya dalam rentang 0.10 sampai 0.30. Tidak ada kejelasan tentang nilai alfa ini dan pembatasan nilai alfa tersebut.

Mengapa harus ada nilai alfa? Apa dasarnya? Dan mengapa harus dibatasi antara 0.1 sampai 0.3? Kenapa tidak ditentukan misalnya nilai alfa antara 0.5 hingga 1 sehingga mendekati formula PP 78 tahun 2015.

Simulasi Permenaker baru ini, sebagai contoh pada kenaikan UMP DKI jakarta 2023 berdasarkan nilai inflasi 4.61 persen dan pertumbuhan ekonomi 4.96 persen dengan asumsi nilai alfa 0.10 maka kenaikan UMP DKI 2023 adalah sebesar 4.61 persen + (4.96 x 0.10) = 5.10 persen. Kalau pakai nilai alfa 0.3 maka kenaikan UM 2023 sebesar 6.09 persen.

Dengan dua simulasi ini, kenaikan UMP DKI 2023 akan diperhadapkan pada nilai inflasi 2023, yang nilai inflasinya bisa lebih tinggi dari kenaikan UM 2023.

3. Permenker ini hanya mengatur kenaikan UM 2023 saja, dan untuk tahun berikutnya akan kembali ke formula yang diatur di Pasal 26 PP 36 tahun 2021. Permenaker 18 tahun 2022 tidak memenuhi kaidah pembuatan peraturan perundangan yang diatur di UU 13/2022 junto UU no. 12/2011. Permenaker ini tidak didiskusikan di LKS Tripartit Nasional, dan tidak ada argumentasi terkait aspek yuridis, sosiologis dan filosofisnya.

4. Secara yuridis, formula dalam Permenaker ini bertentangan dengan ketentuan Pasal 26 PP 36 tahun 2021. Oleh karenanya Permenaker ini seharusnya tidak bisa dijalankan.

Hierarki peraturan perundang undangan sudah sangat jelas diatur di Pasal 7 ayat 1 UU 12 tahun 2011.
Pasal 7 ayat 2 UU 12 tahun 2011 dengan sangat jelas menyatakan kekuatan hukum peraturan perundangan sesuai dengan hirarkinya sehingga isi Permenaker tidak boleh bertentangan dengan PP.

Selain itu ada putusan MK No.91 tahun 2020 yang menyatakan Pemerintah tidak boleh membuat keputusan atau regulasi turunan UU Cipta Kerja karena UU Cipta Kerja masih dalam status inkonstitusional bersyarat. Ini artinya Permenaker no.18 yang hadir mengatur tentang UM sudah melanggar putusan MK tersebut.

Putusan MK mengamanatkan agar isi UU Cipta Kerja dan regulasi operasionalnya dinegosiasi kembali. Untuk klaster ketenagakerjaan seharusnya Pemerintah membuka ruang negosiasi ulang termasuk menegosiasi kembali PP 36 tahun 2021.

5. Seharusnya Presiden memperbaiki PP 36 tahun 2021 saja, dan hal ini akan berlaku untuk kenaikan UM di tahun tahun berikutnya, tidak hanya 2023.

Seharusnya Permenaker No. 18 tahun 2022 bisa menjawab aspek sosiologis dan filosofis hadirnya UM, dan terimplementasi di tahun tahun berikutnya. Secara sosiologis apakah daya beli buruh tetap terjaga ataukah menurun. Rata-rata kenaikan UM 2022 dengan menggunakan Pasal 26 PP 36 tahun 2021 sebesar 1.09 persen jauh lebih rendah dari inflasi 2022, yang menyebabkan daya beli buruh turun.

Filosofi kehadiran UM adalah untuk memastikan buruh dan keluarganya tidak miskin. Buruh bekerja namun miskin, yaitu tidak mampu memenuhi kebutuhan hidup layaknya.

Saya berharap kenaikan UM di PP 36 benar benar diperbaiki daripada membuat permenaker yang cacat secara yuridis, karena melanggar kaidah hierarki peraturan perundang undangan, dan tidak menjawab aspek sosiologis dan filosofis.

Saya usulkan agar revisi pasal 26 PP 36 tahun 2021 ini mengatur formula seperti PP no. 78 tahun 2015 yaitu penjumlahan inflasi propinsi dan pertumbuhan ekonomi propinsi.

Namun kalau pun harus menggunakan alfa seperti isi Pasal 6 permenaker 18/2022, nilai alfanya dalam rentang antara 0.5 hingga 1. Rentang ini harus dinegosiasi dalam Dewan Pengupahan Daerah, dan direkomendasi ke Gubernur dan nantinya akan ditetapkan oleh Gubernur. Gubernur diberi kewenangan untuk menetapkan nilai alfa berdasarkan kondisi di wilayahnya sehingga gubernur benar benar memiliki kewenangan nyata dalam menetapkan kenaikan UM. Gubernur harus memperhatikan kondisi wilayahnya dalam menetapkan UM.

Pasal 26 PP 36 tahun 2021 memposisikan Gubernur sebagai "robot" untuk menentukan kenaikan UM. Kewenangan Gubernur menetapkan kenaikan UM yang diamanatkan UU Cipta Kerja (junto UU Ketenagakerjaan) disandera habis oleh Pasal 26 PP 36 tahun 2021, dan Dewan Pengupahan juga jadi tidak berdaya dalam menjalankan fungsinya.

Hadirnya nilai alfa dapat dimaknai sebagai upaya mengembalikan kewenangan gubernur dan fungsi dewan pengupahan serta menghadirkan kembali semangat dialog sosial diantara pelaku hubungan industrial, yang akan mendukung kenaikan UM tidak lebih rendah dari inflasi tahun berjalan. (Azwar)

Pinang Ranti, 19 Nopember 2022
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Revisi PP 36, Bukan Menghadirkan Permenaker No. 18 Tahun 2022

Trending Now

Iklan