BREAKING NEWS
Deskripsi-Gambar

Silahturahmi Membersihkan Diri Menuju Hidup Kandung Adat, Mati Kandung Agamo


Tanjung Jabung Barat, Wartapembaruan.co.id
-- Kelompok Anggota Masyarakat Hukum Adat (KAMHA) Imam Hasan Desa Badang Silahturahmi pada Ketua Lembaga Adat Melayu (LAM) Kabupaten Tanjung Jabung Barat dikediaman beliau tepatnya dikantor Pusat Pendidikan Agama Islam STAI AL Mau'izhah Jl. Lintas Sumatera KM 90, Dusun Mudo, Kec. Muara Papalik, Kabupaten Tanjung Jabung Barat (minggu, 15 Juni 2025)

Ketua Lembaga Adat Melayu Kabupaten Tanjung Jabung Barat Apresiasi baik dan ramah atas kedatangan Ketua LAM Desa Badang bersama KAMHA Imam Hasan Desa Badang. 

Dalam bincang silahturahmi juga turut hadir Ketua LAM Desa Badang M. Yusuf MT, Datuk "Rajo Ganto Petamo" bersama KAMHA Imam Hasan Desa Badang juga menyampaikan sedikit keluhan dan dalam waktu dekat akan bersurat resmi Pengaduan kepada LAM Kabupaten Tanjung Jabung Barat terkait Penanganan Konflik Sosial bidang Tanah Ulayat dari konteks "Adat bersendi Syara', Syara' bersendi Kitabullah". 

Disela-sela perbincangan silahturahmi Ketua LAM Lembaga Adat Melayu Kabupaten Tanjung Jabung Barat Dr. Ahmad Ridwan,  S.Ag, M.Pd.I, Datuk "Temenggung Malim Jayo Sempurno Sutodilago" juga menyampaikan Terkait proses  Penanganan Konflik Sosial bidang Pertanahan konteks Hukum Adat antara pihak Perusahaan dan Masyarakat Hukum Adat sekitar Perusahaan yang hadir dan mengelola Tanah untuk perkebunan di Kabupaten Tanjung Jabung Barat semboyan "Serengkuh dayung sampai Ketujuan" 

Saat diwawancarai Reporter Dedi Ariyanto Wartapembaruan.co.id Kabiro Tanjung Jabung Barat Ketua Lembaga Adat Melayu (LAM) Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Dr. Ahmad Ridwan,  S.Ag, M.Pd.I, Datuk "Temenggung Malim Jayo Sempurno Sutodilago" menyampaikan 

bahwasannya Hukum Adat sudah ada yang namanya Restoratif Justice dan sudah ada kerjasama Lembaga Adat Melayu (LAM) Provinsi Jambi sampai tingkat Kabupaten khususnya Tanjung Jabung Barat dalam topik perbincangan terkait Penanganan Konflik  Sosial (PKS) bidang Pertanahan termasuk bicara "Tanah Ulayat". 

Permasalahan yang kompleks yang ada ditengah masyarakat diselesaikan secara Restoratif Justice dan juga sudah diatur dalam UUD 1945 pasal 18B ayat (2) yang diantaranya berbunyi "Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Oleh karena itu kepada Pihak Aparat Penegak hukum hendaknya perlu juga memahami konteks Restorasi Justice dan hukum adat.

Pemberlakuan ini sudah menjadi bagian dari UUD 1945 Pasal 18B Ayat (2),

Negara secara resmi mengakui keberadaan masyarakat hukum adat dan hak-hak tradisionalnya. Pasal ini memberikan landasan hukum bagi perlindungan hak-hak masyarakat adat dan hak-hak tradisionalnya.

Oleh karena itu Ketua Lembaga Adat Melayu Kabupaten Tanjung Jabung Barat Dr. Ahmad Ridwan,  S.Ag, M.Pd.I, Datuk "Temenggung Malim Jayo Sempurno Sutodilago" menghimbau bagi semua Masyarakat Hukum Adat yang ada di 114 Desa-desa se-Tanjung Jabung Barat hendaknya mengedepankan dan melaksanakan Restoratif Justice. Artinya bukan mengenyampingkan tugas dari Aparat Penegak Hukum (APH), tetapi Aparat Penegak Hukum (APH) juga Wajib melibatkan Masyarakat Hukum Adat, pengurus Hukum Adat bahkan sampai pada Hakim Adat demi kemajuan dan keharmonisan tatanan kehidupan dimasyarakat dibumi "Serengkuh dayung sampai Ketujuan".

Terakhirnya Datuk "Temenggung Malim Jayo Sempurno Sutodilago" yang piawai dengan khas bersahajanya berpesan "Disisa hidup dan jabatan yang diamanahkan akan mengabdi sepenuh jiwa raga terkait Adat dan akan siap berjuang bersama perjuangkan hak-hak masyarakat Hukum Adat yang tertindas selama ini". 

Semoga Amal Jariyah menjadi nilai ibadah dan selalu dikenang anak cucu sepanjang hidup kandung Adat, mati kandung Agamo, Tutup Ahmad. 

Reporter : Dedi Ariyanto Wartapembaruan.co.id

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image